Connect with us

Pidana

Pidana Pokok: Definisi Dan Jenis-jenisnya

Pidana Pokok: Definisi Dan Jenis-jenisnya – Menurut MEZGER, hukum pidana dapat didefinisikan sebagai berikut: “Hukum mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang mempunyai perbuatan pidana.” Dengan demikian, pengertian hukum pidana didasarkan pada: 1. perbuatan yang memenuhi kriteria tertentu; 2. Taksi. Pengertian “hukum pidana” disebut juga dengan “Ius poneale”.

Yang dimaksud dengan “perbuatan yang memenuhi syarat tertentu” adalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dapat memberikan imbalan pidana. Tindakan semacam itu dapat disebut “tindakan kriminal” atau “tindakan jahat” singkatnya. Oleh karena itu, dalam suatu perbuatan buruk pasti ada yang melakukannya, maka soal “perbuatan tertentu” didefinisikan dalam 2 yaitu: 1. Perbuatan yang dilarang dan; 2. Orang yang melanggar hukum larangan.

Pidana Pokok: Definisi Dan Jenis-jenisnya

Pidana Pokok: Definisi Dan Jenis-jenisnya

6 Tindak Pidana Tindak pidana adalah kerugian yang disengaja terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi kriteria perbuatan itu. Dalam hukum pidana modern, kejahatan ini melibatkan “tindakan pendisiplinan” (tuchtmaatregel). Dalam Hukum Pidana saat ini, jenis-jenis kejahatan yang dapat dijatuhkan yaitu pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana tertulis dalam Pasal 10 KUHP adalah sebagai berikut: Pidana pokok meliputi: 1. Pidana mati; 2. Penangkapan; 3. Penangkapan; 4. Hukuman. Denda tambahan meliputi: 1. Perampasan hak-hak tertentu; 2. Penyitaan aset tertentu; 3. Publikasi putusan hakim.

Perbedaan Laporan Dan Aduan Dalam Hukum Pidana

7 Hukum Pidana Dasar Jenis hukum yang diundangkan Hukum pidana dasar memuat ketentuan pelanggaran pasal-pasal: Pasal 10 Tentang hukum pidana dasar dan tambahan Pasal 53: Upaya pidana Pasal 104: Penganiayaan atau penipuan Pasal 131: Pelanggaran terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden Pasal 140 : Pelanggaran Politik Pasal 187 : Pembakaran Pasal 170 : Kepadatan

8 Bagian 241: Pembunuhan anak Bagian 242: Sumpah palsu dan sumpah palsu Bagian 244: Pemalsuan uang kertas Bagian 281: Pelanggaran moral Bagian 285: Pemerkosaan Bagian 300: Alkohol Bagian 303: Perjudian Bagian 31: 38: Penculikan Umum 3

9 Bagian 340: Pembunuhan berencana Bagian 352: Pelanggaran ringan Bagian 362: Pencurian biasa Bagian 363: Pencurian berat

Di sebelah Ius poneale adalah Ius puniendi. Ius puniendi dapat didefinisikan jauh lebih luas: dalam arti luas  hak negara atau lembaga negara untuk menjatuhkan atau mengancam hukuman atas tindakan tertentu. Dalam arti sempit  hak untuk mengadili, menuntut dan mengajukan tuntutan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilaksanakan oleh pengadilan. Oleh karena itu, hak untuk menghukum adalah hak untuk menjatuhkan hukuman dan harus didasarkan pada ius puniendi ius poneale.

Contoh Hukum Perdata Disertai Contoh Kasus Di Indonesia

Tidak Ada Definisi 1. Semua perintah dan perintah yang dijalankan oleh Pemerintahan Simmons dan ancaman hukuman (tuntutan hukum) kepada siapa pun yang tidak patuh, semua hukum yang mengatur ketentuan konsekuensi hukum, dan semua hukum yang berlaku (jatuh) yang Anda buat . kejahatan. SIMON Hukum pidana dibagi sebagai berikut : Hk. Pidana Subyektif > Hk. Tujuan hukum pidana. Kejahatan fisik  hak negara untuk mengasosiasikan pelanggaran hukum dengan hukuman yang disebut ius poeniendi. Hk. Kejahatan yang disengaja  Hukum pidana aktif atau hukum pidana khusus disebut ius poenale. Hk. Pelanggar Berat > Hk. Kejahatan Terorganisir Hk. Materi Pidana  berisi ketentuan dan ringkasan tindak pidana, ketentuan pertanggungjawaban pidana, ketentuan pidana dan ketentuan hukum pidana. Pelanggaran hukum  Hukum pidana mengatur tentang cara memperoleh hak untuk melakukan dan melakukan kejahatan. Hukum pidana termasuk hukum umum (>< VAN KAN, PAUL SCHOLTEN, LOGEMAN, LEMAIRE, UTRECT) Dalam membandingkan individu dengan masyarakat nasional, penggunaan hk. Penjahat hanya terjadi ketika kebutuhan masyarakat menuntut pertanggungjawaban. Bahkan jika kejahatan itu dilakukan atas permintaan orang yang terkena kejahatan, hukumannya tetap dan tidak berubah.

Tidak ada definisi 2. PUMP Semua undang-undang yang menentukan tindakan apa yang dapat dihukum dan jenis hukuman apa yang pantas. 3. Sutherland dan Cressy secara tradisional mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan hukum yang berbeda tentang perilaku manusia yang diumumkan oleh otoritas politik, yang berlaku sama untuk semua anggota kelas tertentu dan ditegakkan dengan hukuman. Itu dimiliki oleh negara. 4. J. M. VAN BEMMELEN Hukum pidana pokok tidak meliputi kejahatan-kejahatan khusus, hukum-hukum umum yang berlaku terhadap kejahatan itu dan pidana yang dapat diancam dengan kejahatan itu. Hukum pidana mengatur jalannya perkara pidana dan menentukan tata tertib yang harus dipatuhi pada saat itu.

Gambar TANPA keterangan 5. WIRJONO PROJODIKORO Hukum pidana mengatur tentang hukum pidana. Kejahatan  Hal-hal yang memiliki kejahatan, yaitu lembaga yang kuat yang mempercayakan seseorang dengan sesuatu yang tidak dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak diberikan kepadanya setiap hari. Unsur dasar hukum pidana  norma (larangan atau undang-undang) dan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut berupa ancaman pidana, dan dasar dari semua undang-undang adalah rasa keadilan. Bidang hukum pidana : Hukum pidana tegas, yaitu isi hukum pidana adalah sebagai berikut : Menyebutkan dan mendefinisikan perbuatan-perbuatan yang diancam oleh hukum pidana. Kejahatan; menyatakan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar kejahatan dapat dipidana oleh pelakunya; menyebutkan nama orang atau badan hukum yang pada umumnya dapat dipidana; Penunjukan jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. Hukum pidana formil, yaitu. hukum acara pidana erat kaitannya dengan pembentukan hukum pidana, oleh karena itu MRPK adalah seperangkat aturan yang memuat seberapa kuat lembaga pemerintah, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak. Untuk mencapai tujuan negara melalui pembentukan hukum pidana

Pidana Pokok: Definisi Dan Jenis-jenisnya

Keterangan Gambar no. 6. Prof. MOELJATNO Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang menetapkan asas dan aturan untuk menentukan:  Perbuatan apa saja yang dilarang dengan ancaman hukuman sebagai tindak pidana yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun yang melanggar larangan tersebut; kapan dan dalam keadaan apa hukuman yang mengancam dapat dikenakan pada orang yang melanggar larangan ini; Bagaimana hukuman bisa dijatuhkan jika seseorang diduga melanggar hukum. 7. TIRTAAMIDJA HUKUM PIDANA MATERIIL adalah seperangkat aturan hukum yang menentukan pelanggaran kejahatan, menentukan kriteria pelanggaran kejahatan, menentukan orang yang akan dihukum dan menjatuhkan hukuman/pelanggaran kejahatan. Hukum pidana adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur bagaimana hukum pidana dasar melindungi orang dari kesalahan, atau dengan kata lain, bagaimana mendapatkan keputusan pengadilan dan bagaimana memulai proses pengadilan. Keputusan. 8. SATAUCHID KARTANEGARA Banyaknya peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum baik yang memuat larangan-larangan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh negara atau penguasa lain yang berwenang menetapkan hukum pidana, dan apabila hal itu dilanggar maka timbul hak dari pemerintah untuk menuntut. , melakukan kejahatan dan melakukan kejahatan.

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

15 FUNGSI HUKUM PIDANA Dua fungsi hukum pidana dapat dibagi, yaitu: 1. Fungsi umum; 2. Kegiatan khusus. Ad.1 Karena hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan bidang hukum, maka fungsi hukum pidana pada umumnya sama dengan fungsi hukum, yaitu mengatur kehidupan masyarakat atau memelihara ketertiban masyarakat. Ad.2 Tugas khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dalam tindakan yang akan digunakannya, sanksi berupa hukuman yang sifatnya lebih keras dibandingkan dengan hukuman yang terdapat pada cabang lain. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana menetapkan aturan-aturan untuk menghadapi perbuatan buruk.

17 kata menarik Asal nama: delictum (Latin); kelezatan (Jerman); delit (Prancis); kelezatan (Belanda). KBBI (Kamus Bahasa Indonesia Gratis)  Delic = Hukum Pidana PROF. MOELJATNO  jenius = kejahatan UTRECHT  peristiwa kriminal G. TIRTAAMIDJAJA  delik = kasus pidana Ahli hukum pidana lainnya: VAN HAMEL, SIMONS  delik = strafbaar feit

Delik = kejahatan  perbuatan yang dapat dihukum dengan melanggar hukum; Hukum Pidana 2. PROF. Delik MOELJATNO = kejahatan  perbuatan yang dilarang oleh undang-undang resmi disertai dengan ancaman (tersangka) berupa kejahatan, sepanjang larangan itu diingat oleh orang yang melanggar larangan tersebut. Kejahatan ditujukan kepada orang yang melakukan peristiwa itu (yaitu keadaan atau peristiwa yang disebabkan oleh perbuatan seseorang), dan ancaman pidana diarahkan. 3. E. Kejahatan UTRECH = peristiwa pidana  peristiwa revisi (feit) dari sudut pandang hukum pidana. Peristiwa itu sendiri merupakan definisi konkrit yang hanya mengacu pada peristiwa sementara, misalnya: kematian.

Tidak ada keterangan gambar 4. VAN HAMEL Delik = strafbaar feit  perbuatan manusia (menselijke gerdiging) yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu melawan hukum, harus dihukum (strafwaardig) dan kejahatan yang dilakukan. 5. SIMONS Delik = strafbaar feit  perbuatan (perilaku) yang dilakukan oleh seseorang yang diancam dengan tuntutan pidana, melawan hukum, terlibat dalam perkara dan bertanggung jawab.

Hukum Pidana: Definisi, Tujuan, Jenis Hingga Asas Yang Berlaku

Karena sifat hukum (WEDERRECHTELIJKHEID) dan keadaan bukan hukuman (keadaan sesuai dengan tujuan definisi) Niat yang disengaja (DOLUS) Kegagalan (CULPA) Perbuatan manusia zet als Zekerheidsbeustijn) Kemungkinan hati nurani (Dolus Evantualis) Kemungkinan kebajikan atau kelalaian kelambanan atau perbuatan buruk (pengabaian) )

Menurut WIRJONO PROJODIKORO tidak ada perbedaan nilai antara keduanya, dimana kejahatan biasanya diancam dengan hukuman yang paling berat.

Pidana Pokok: Dasar, Tujuan, dan Prinsip

Selamat datang, Kawan Hoax! Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pidana pokok dalam hukum pidana di Indonesia. Pidana pokok merupakan salah satu bentuk hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana. Artikel ini akan menguraikan dasar, tujuan, dan prinsip dari pemberian pidana pokok. Yuk, simak penjelasannya secara detail di bawah ini!

pidana pokok

Dasar Pemberian Pidana Pokok

Pemberian pidana pokok didasarkan pada prinsip-prinsip hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip ini meliputi:

Prinsip pertama dalam pemberian pidana pokok adalah prinsip kepentingan umum. Pemberian pidana pokok bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Adanya hukuman yang tegas terhadap pelaku tindak pidana akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang. Dengan demikian, pidana pokok memiliki peran yang vital dalam menjaga kestabilan sosial dan keberlangsungan kehidupan bermasyarakat.

Prinsip kedua dalam pemberian pidana pokok adalah prinsip proporsionalitas. Pidana pokok harus proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Artinya, hukuman yang diberikan harus sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam hal ini, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti motif, intensitas, dan akibat dari tindak pidana. Prinsip proporsionalitas ini menjaga keseimbangan antara kejahatan yang dilakukan dengan hukuman yang diberikan.

Prinsip ketiga dalam pemberian pidana pokok adalah prinsip idealitas. Prinsip ini mengandung makna bahwa pidana pokok harus dapat menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan maupun masyarakat luas. Dengan demikian, pemberian pidana pokok diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang. Pemberian hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan akan memberikan contoh dan memberi peringatan bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang serupa.

Tujuan Pemberian Pidana Pokok

Pemberian pidana pokok memiliki beberapa tujuan, antara lain:

Tujuan pertama dari pemberian pidana pokok adalah untuk memberikan pembalasan kepada pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukannya. Pidana pokok berfungsi sebagai hukuman yang setimpal dengan tindakan pelaku. Dengan memberikan pembalasan kepada pelaku, negara menunjukkan bahwa tindakan kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja dan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku kejahatan.

Tujuan kedua dari pemberian pidana pokok adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang. Dengan adanya hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan orang lain akan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan kriminal yang sama. Pidana pokok memiliki fungsi preventif dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Tujuan ketiga dari pemberian pidana pokok adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Dengan memberikan sanksi kepada pelaku, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari. Pidana pokok memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan.

Prinsip-Prinsip Pemberian Pidana Pokok

Pemberian pidana pokok harus memenuhi beberapa prinsip, antara lain:

Prinsip pertama dalam pemberian pidana pokok adalah legalitas. Seseorang hanya dapat dijatuhi pidana pokok jika perbuatannya melanggar ketentuan yang jelas dan tegas dalam hukum yang berlaku. Tidak ada pidana tanpa undang-undang yang menjadi dasarnya. Prinsip legalitas ini melindungi hak asasi manusia dan menjaga keadilan dalam proses hukum.

Prinsip kedua dalam pemberian pidana pokok adalah kesatuan sistem. Pidana pokok harus diberikan secara adil dan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam memberikan hukuman. Pidana pokok harus diberikan berdasarkan bukti yang kuat dan proses yang fair agar keadilan terwujud.

Prinsip ketiga dalam pemberian pidana pokok adalah humanitas. Pidana pokok harus diberikan dengan memperhatikan hak asasi manusia. Kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi dalam memberikan hukuman harus dihindari. Prinsip humanitas ini menjaga martabat dan integritas manusia, serta menegaskan bahwa hukuman harus memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah menjalani pidana.

FAQ

1. Apa saja pidana pokok yang ada dalam hukum pidana di Indonesia?

Dalam hukum pidana di Indonesia, terdapat beberapa pidana pokok yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan. Beberapa di antaranya adalah pidana penjara, pidana denda, dan pidana kurungan.

2. Bagaimana penjelasan mengenai pidana penjara sebagai pidana pokok?

Pidana penjara merupakan salah satu pidana pokok yang biasa diberikan kepada pelaku kejahatan. Pidana penjara dapat berlangsung selama waktu tertentu dan bertujuan untuk mengisolasi pelaku dari masyarakat agar dapat merenung atas perbuatannya.

3. Apa yang dimaksud dengan pidana denda sebagai pidana pokok?

Pidana denda adalah hukuman berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan kejahatan yang dilakukan. Jumlah denda yang harus dibayarkan dapat ditentukan berdasarkan tingkat kejahatan.

4. Apakah pidana kurungan juga termasuk pidana pokok?

Ya, pidana kurungan juga merupakan salah satu jenis pidana pokok. Pidana kurungan berbeda dengan pidana penjara dalam hal waktu pelaksanaan. Pidana kurungan biasanya berlangsung dalam waktu yang lebih singkat.

5. Apa saja prinsip-prinsip dalam pemberian pidana pokok?

Prinsip-prinsip dalam pemberian pidana pokok antara lain adalah prinsip kepentingan umum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip idealitas.

6. Mengapa adanya prinsip proporsionalitas dalam pemberian pidana pokok?

Prinsip proporsionalitas diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kejahatan yang dilakukan dengan hukuman yang diberikan. Hukuman yang terlalu ringan atau terlalu berat dapat melanggar prinsip ini.

7. Mengapa pemberian pidana pokok memiliki tujuan pembalasan terhadap pelaku kejahatan?

Tujuan pembalasan terhadap pelaku kejahatan adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan tindakan kriminal yang sama.

8. Apa yang dimaksud dengan tujuan pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pemberian pidana pokok?

Tujuan pencegahan terjadinya tindak pidana adalah untuk mengurangi angka kejahatan di masyarakat dengan memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku.

9. Bagaimana perlindungan masyarakat terkait pemberian pidana pokok?

Pemberian pidana pokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di dalam masyarakat.

10. Apa yang dimaksud dengan prinsip humanitas dalam pemberian pidana pokok?

Prinsip humanitas dalam pemberian pidana pokok adalah prinsip yang menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia. Pemberian hukuman yang tidak manusiawi atau kejam harus dihindari dalam penjatuhan pidana pokok.

Ringkasan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang dasar, tujuan, dan prinsip pemberian pidana pokok. Pidana pokok memiliki dasar dalam prinsip-prinsip hukum, tujuan untuk memberikan pembalasan dan mencegah terjadinya tindak pidana, serta prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan hukuman tersebut. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pidana pokok dalam hukum pidana di Indonesia.

Pidana Pokok dalam Hukum Pidana di Indonesia: Dasar, Tujuan, dan Prinsip Pemberian Pidana

Pemberian pidana pokok dalam sistem hukum pidana di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, melindungi masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang. Pidana pokok merupakan salah satu bentuk hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana dalam upaya memberikan pembalasan, mencegah terjadinya tindak pidana, dan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dasar pemberian pidana pokok terletak pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Prinsip pertama adalah prinsip kepentingan umum, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Prinsip ini memberikan dasar hukum bagi pemberian pidana pokok untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman dan tertib.

Prinsip kedua adalah prinsip proporsionalitas, yang menuntut agar pidana pokok yang diberikan harus sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Pidana pokok yang proporsional akan memastikan bahwa hukuman yang diberikan tidak terlalu ringan atau terlalu berat, serta memberikan efek jera yang sesuai terhadap pelaku kejahatan.

Prinsip ketiga adalah prinsip idealitas, yang mengandung makna bahwa pidana pokok harus dapat menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan maupun masyarakat luas. Pemberian pidana pokok yang efektif akan mampu mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang dengan memberikan ancaman yang cukup kuat bagi pelaku kejahatan.

Pemberian pidana pokok juga memiliki tujuan yang penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Tujuan utama dari pemberian pidana pokok adalah untuk memberikan pembalasan kepada pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukannya. Hal ini bertujuan untuk menegaskan prinsip keadilan dalam hukum pidana dan memberikan efek jera yang setimpal bagi pelaku kejahatan.

Selain itu, pemberian pidana pokok juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang. Dengan adanya hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan orang lain akan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan kriminal yang sama. Pidana pokok memiliki fungsi preventif dalam menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Tujuan lain dari pemberian pidana pokok adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Dengan memberikan sanksi kepada pelaku, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari. Pidana pokok memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan.

Penjatuhan pidana pokok harus memperhatikan beberapa prinsip yang penting. Prinsip pertama adalah legalitas, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana pokok jika perbuatannya melanggar ketentuan yang jelas dan tegas dalam hukum yang berlaku. Prinsip kedua adalah kesatuan sistem, yang menuntut agar pidana pokok harus diberikan secara adil dan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam memberikan hukuman. Prinsip ketiga adalah humanitas, yang menekankan pentingnya memberikan hukuman dengan memperhatikan hak asasi manusia dan menghindari kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi.

Dalam hukum pidana di Indonesia, terdapat beberapa pidana pokok yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, antara lain pidana penjara, pidana denda, dan pidana kurungan. Pidana penjara merupakan pidana pokok yang umumnya diberikan kepada pelaku kejahatan dengan tujuan untuk mengisolasi pelaku dari masyarakat agar dapat merenung atas perbuatannya. Pidana denda merupakan hukuman berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan kejahatan yang dilakukan. Jumlah denda yang harus dibayarkan dapat ditentukan berdasarkan tingkat kejahatan. Sedangkan pidana kurungan merupakan pidana pokok yang berbeda dengan pidana penjara dalam hal waktu pelaksanaannya, di mana pidana kurungan biasanya berlangsung dalam waktu yang lebih singkat.

Dengan memahami dasar, tujuan, dan prinsip dari pemberian pidana pokok ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pidana pokok dalam menjaga keadilan, membangun masyarakat yang aman dan tertib, serta mencegah terjadinya tindak pidana di Indonesia.

Pokok dari pidana sangat penting dalam sistem hukum. Untuk memahami lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Perbedaan antara Perdata dan Pidana yang menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua jenis hukum ini.

1. Prinsip Kepentingan Umum

Pemberian pidana pokok bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

2. Prinsip Proporsionalitas

Pidana pokok harus proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Artinya, hukuman yang diberikan harus sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

3. Prinsip Idealitas

Prinsip ini mengandung makna bahwa pidana pokok harus dapat menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan maupun masyarakat luas. Dengan demikian, pemberian pidana pokok diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang.

“””
===

Apakah Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang tindak pidana korporasi? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel Tindak Pidana Korporasi: Definisi dan Contoh Kasus.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

© 2023 AwasHoax!