Putusan Pidana: Pengertian, Jenis, Dan Prosesnya – Pengadilan Negeri Bandung mengadili dan mengadili perkara panah pada tingkat pertama dengan menggunakan analisa biasa, dan mengeluarkan putusan provisi sebagai berikut atas nama para terdakwa: lengkapnya: Firmansyah bin Firman Utina; ——- ——– ———– Tempat lahir: Boyolali; —————— – —– ————————– ———- ——– – ——– Umur / Tanggal Lahir : 23 tahun (dua puluh tiga) / 21 Juli 1985; ——– ——————– Kesetaraan: Laki-laki? —————— – ——————- —— —- Kewarganegaraan: Indonesia ; ————————————- ——- —— – tempat tinggal: Rumah Surya Indah Jalan E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung; —– ——– ————- – – ——– Islam? ——————— ———- ———– – ——- —– —– Pekerjaan: Pekerja? —— ———- ———– – ——————— Pendidikan : SEKOLAH MENENGAH ATAS? ————- ————- – – —————————- — —- Apakah Terdakwa dikurung di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) secara bersama-sama? ————————————————– —- – – ———————————————– — – – – ——————————————— — — – ————————————
Penyik Polrestabes Bandung dan Pusat Reservasi Tipe Reservasi (RUTAN) mulai tanggal 1 September 2008 sampai dengan tanggal 21 September 2008. ————————— – ————– 2.
Putusan Pidana: Pengertian, Jenis, Dan Prosesnya

Kejaksaan Tinggi Bandung memiliki satu jenis penahanan di dalam penjara (RUTAN) dari tanggal 22 September 2008 sampai dengan 13 Oktober 2008; ——————— — Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh kuasa hukumnya: Renaldi Siangin-angin, S.H., M.H. ; Francisca Kertanegara S.H., LL.M.; dan Betty Kusumanegara S.H. pengacara di firma hukum dan penasihat hukum
Tinjauan Yuridis Tentang Ne Bis In Idem Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Kepastian Dan Keadilan. (studi Kasus Putusan Nomor 40/pid.sus Tpk/2015/pn.bdg.)
Berkantor di Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung, dengan ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 22 Oktober 2008 yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Reg Perkara: 23/SK/2008; ————————————————– —- – – ———————————————– — – – – ——————————————— — — – —————– Pengadilan Negeri. ————————————————– —- – – ———————————————– — – – – ———————————————– – — – Setelah membaca surat-surat dalam berkas wasiat Tergugat dalam perkara ini. ————————————————– —- – – ———————————————– — – – – ————————————————– — – —- Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di Persangan pada hari Senin, 27 Oktober 2008, —————————- —— —————— —-
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan kuasa hukum terdakwa dalam acara Senin, 27 Oktober 2008; —————————– – —— —– ——— ————————— ——- —– ——— — —————— Mengingat, Terdakwa dihadirkan di hadapan kejaksaan dengan permohonan berupa tuntutan primer yang tertuang dalam surat dakwaan JPU no. Kasus Registrasi:
Tanggal 20 Oktober 2008, telah dibacakan di muka umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2008, sehingga berbunyi sebagai berikut : ————————- — ———————————————– — – – – ——————————————– — — – Tingkat
SEKOLAH DASAR ———————————————— ————– – – ———————————- ————– – – ———————————- ————– – – ———————————- ————– – – ———————————- ————– – ——————————— jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); — – ————————- —- —————– — – ———————– —– —————– – ——————
Jenis Jenis Putusan Pengadilan
Perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP; ——————— – ——————– —– — —————– —– ———————- —– – ————– —– ——————————- —– —- ————– —— ——————— — – P U T U S A N Nomor : 21/P/2012/PT. Di Sulawesi Tenggara āUNTUK KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHAN YANG MAHA ESAā Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Kendari yang mengadili dan memutus kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa sebagai berikut:— — — – – — ——————————————— —– – — — —– ——————————— Nama: BAHRUN Alias āāāāENGAGE; Tempat Lahir: Langara Umur/Tanggal Lahir: 18 tahun / 12 Mei 1993 Jenis Kelamin: Laki-Laki Kewarganegaraan: Indonesia Tempat Tinggal: Desa Lumuluo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Agama: Muslim Profesi: Pelajar berdasarkan ijazah Dituduh sebagai dipenjarakan sebagai berikut: 1. Penyak, dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2011; ———————– 2. Memperpanjang masa penahanan JPU dari tanggal 23 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 01 Desember 2011. ——– —————————————————- ——— – – — —————— 3. Jaksa dari 31 Oktober 2011 sampai dengan 19 November 2011. —- ———- – —– ———————————————– – —— —– ———————————— – – —— — 4. Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 8 November 2011 sampai dengan tanggal 7 Desember 2011. ———————- —- ————————————————- —– ——— —— 5. Perpanjangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dari tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan tanggal 5 Februari 2012. —— ———— —– – ——————————– ————- ————— ————-
6. Perpanjangan MA dari 19 Januari 2012 sampai dengan 17 Februari 2012. —————————— — – —————- ———————————- – – ————— ————- 7. Perpanjangan penahanan sementara dari tanggal 18 Februari 2012 menjadi 17 April 2012 ; ———————————- – ————— – ——————- ———– Terdakwa didampingi kuasa hukumnya JAYA SATRIA LAHADI, SH Pengacara/Jaksa berdomisili di Jl . Sabtu No. 55 Kel. Angaberi, Kec. Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Selatan berdasarkan penetapan Ketua Komisi Yudisial No. 44 / Pena.P. / 2011 / PN. Unh. Tanggal 8 November 2011; —————————– ———————- Yang Agung Pengadilan; ————————————————– —- – – ———————————————– – Telah dibacakan berkas perkara dan dokumen terkait serta sumber resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 19 Januari 2012 Nomor: 225/P.B/2011/PN. X., tentang Terdakwa tersebut. —————– ——————————– Jika akan dipertimbangkan, berdasarkan permintaan jaksa tertanggal 8 November 2011, No. Perkara : 242/RP.9/Ep./10/2011, terdakwa dijerat dengan tindak pidana lain sebagai berikut : ———————– — — ————————————- TAMPILKAN
Bahwa mereka adalah teman-teman terdakwa BAHRUN yang dikenal dengan nama ENGGE, pada hari kamis tanggal 22 September 2011 sekitar pukul 10.00 WITA dan pada bulan September 2011 atau pada waktu tertentu, berlokasi di Desa Mata Langara tepatnya di daerah Pasir Putih, di daerah Kec . Wawonii Barat Kab. Di Konawe atau tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, sumpah palsu atau persuasi terhadap anak, inilah saksi korban SITIFATIMAH yang dikenal dengan nama INDRA, berusia 16 tahun (berdasarkan kutipan dari akte kelahiran tanggal 5 oktober 2004) tidur dengan anda atau orang lain, ini namanya BAHRUN ENGGE bagi yang mengerjakan, yang menyuruh dan yang mengerjakan. Manakah dari berikut ini yang dilakukan?

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju pantai suci bersama SABRI dan MUARIF. SABRI kemudian memanggil saksi korban dan terdakwa bersama SABRI dan MUARIF menyemangati, sesaat setelah RIKO sampai di motor dan menjadikan motor RIKO sebagai saksi.
Hukum Acara Pidana: Definisi, Tujuan Hingga Asas Yang Berlaku
RIKO kemudian membawa saksi korban ke pantai putih dan RIKO membawa terdakwa bersama SABRI dan MUARIF ke mobil 4 (empat) dimana saksi korban berada di bawah. Saat datang, SABRIN mempermainkan saksi yang memegang dada korban dan saksi mengatakan bahwa korban melawan dan meminta tolong namun tidak dilakukan, kemudian SABRIN membuka celana korban dan SABRIN meletakkan jari tengah tangan kanannya pada celana korban. pintu dan terdakwa pergi. MUARIF mendatangi tempat saksi langsung memegang dada korban dan menurunkan celananya. Terdakwa kemudian membaringkan saksi di atas korban di bawah pohon, kemudian terdakwa membuka celananya dan terdakwa menurunkan celana sekolah terdakwa sampai ke pahanya kemudian terdakwa berlutut di depan pangkuan saksi dan memasukkan penis terdakwa ke paha korban sambil memegang perut saksi, terdakwa kemudian menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali sampai terdakwa putus dan mengeluarkan air mata terdakwa yang pecah di kemaluan korban. Saat ALDI datang, terdakwa melihat ALDI melakukan hal yang sama dengan saksi korban dan MAKA RIKO berhubungan badan dengan saksi korban. Setelah itu, saksi korban RIKO bersama terdakwa dan teman-temannya dibawa pulang dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing. ———————————— ————
Selama berteman dengan terdakwa BAHRUN alias ENGGE, saksi korban SITIFATIMAH alias INDRA mengalami sakit kelamin sebagaimana dijelaskan dalam visum et repertum Nomor: 10/X/Pusk/VER/2011, tanggal 17 September 2011 dan ditandatangani oleh Dr. SITI KOMARIAH, dokter di Kec. Wawonii Barat Kab. Dilakukan dengan hasil analisis sebagai berikut: Putusan: Menurut tahapan perkara (Putusan sela dan putusan akhir) Menurut hadir atau tidaknya para pihak (Verstek, dikecualikan dan dibantah) Menurut putusan (diberikan, ditolak, TIDAK)
Sertifikat Kasus Pidana Sertifikat Kasus Perdata Sertifikat Kasus Sipil-Agama Sertifikat Kasus Tata Usaha Negara Sertifikat Kasus Militer
Merupakan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang menangani perkara pidana sesuai dengan ketentuan pokok dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). KUHP adalah nama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Indonesia, Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, No. LN 76 Tahun 1981, No. TLN 3258, Pasal 285.
Jenis Jenis Putusan Dalam Perkara Perdata Dan Pidana
Ini adalah keputusan yang dikeluarkan oleh sekelompok hakim yang menangani masalah sosial dan masalah mendasar dalam penyusunan HIR, Rbg dan Rv.
6 Pengertian HIR merupakan singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang biasa diterjemahkan menjadi Revisi Bahasa Indonesia, yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Undang-undang ini mulai berlaku pada zaman Hindia Belanda, yang dituangkan dalam Lembaran Negara (staatblad) no. 16 Tahun 1848. Sementara itu, RBG [disingkat Rechtreglement voor de Buitengewesten, sering diterjemahkan sebagai Undang-Undang Daerah Perbatasan (Kecuali Jawa-Madura)], mirip dengan hukum acara yang digunakan dalam perkara perdata dan pidana seperti pengadilan lainnya. dibandingkan Jawa dan Madura. Pendaftaran di Staatblad 1927 no. 227.
PUTUSAN 7 DALAM KASUS AGAMA Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang menangani masalah agama. Putusan dalam perkara agama mengikuti putusan dalam perkara perdata yang diubah sebagaimana diuraikan dalam UU No 7 tahun ini. UU no. 3 Tahun 2006 i.d. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Ini adalah keputusan yang dikeluarkan oleh panel hakim yang mengawasi kasus hukum administrasi federal. Putusan dalam acara tata usaha negara mengikuti putusan dalam acara perdata sebagaimana telah diubah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 EC. UU No 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Nasional.
Upaya Hukum Pidana Dan Jenis Jenisnya Yang Perlu Diketahui
Itu adalah keputusan yang dikeluarkan oleh panel hakim peradilan pidana militer dalam sidang pengadilan militer tahunan ke-31 yang sangat dinantikan.
Penghakiman sementara. Penetapan sementara adalah perintah yang dikeluarkan oleh majelis hakim, tetapi tidak mempengaruhi jalannya acara utama dalam gugatan/perkara. Dalam kasus pidana, surat dakwaan mengacu pada pengajuan keberatan oleh terdakwa / pengacara ke yurisdiksi pengadilan untuk mengadili dakwaan, dakwaan dibatalkan atau surat dakwaan dibatalkan. Di sisi lain, dalam kasus perdata, pengadilan dapat berbentuk praperadilan, persidangan, negosiasi, dan interim.
11 Sertifikat Persiapan Sertifikat Persiapan adalah salah satu rinciannya
Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana
Kawan Hoax, dalam sistem peradilan Indonesia, putusan pidana merupakan hasil musyawarah yang dilakukan oleh hakim berdasarkan dakwaan dan bukti-bukti yang terungkap dalam sidang pengadilan. Dalam menetapkan putusan, hakim harus mempertimbangkan tiga unsur utama, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Putusan pidana memiliki berbagai jenis, yang mana setiap jenisnya memiliki kriteria tertentu. Dalam artikel ini, akan kita bahas tiga jenis putusan hakim dalam tindak pidana, termasuk putusan bebas yang menjadi salah satu jenis putusan yang seringkali menjadi sorotan publik.
Putusan Bebas
Putusan bebas adalah jenis putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam proses persidangan, hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Jika hakim memandang bahwa bukti-bukti tersebut tidak dapat meyakinkan adanya kesalahan terdakwa, maka putusan bebas akan dijatuhkan.
Putusan bebas biasanya didasarkan pada asas praduga tak bersalah, di mana terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan sebaliknya. Putusan ini memberikan keadilan bagi terdakwa yang mungkin dianggap tidak bersalah secara faktual oleh hakim.
Putusan bebas merupakan hasil dari pertimbangan hakim terhadap kesaksian para saksi, bukti-bukti fisik yang diajukan, dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak jaksa. Hakim akan menganalisis secara seksama setiap bukti yang telah dipresentasikan di persidangan untuk kemudian memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Jika terdakwa dianggap tidak bersalah berdasarkan bukti yang ada, hakim akan menjatuhkan putusan bebas.
Putusan Bersalah
Putusan bersalah adalah jenis putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dalam proses persidangan, hakim akan menelaah bukti-bukti yang ada untuk memastikan adanya kesalahan terdakwa.
Jika hakim memandang bahwa bukti-bukti tersebut dapat menjelaskan dengan jelas adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka putusan bersalah akan dijatuhkan. Putusan ini biasanya diikuti dengan penerapan hukuman yang sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Putusan bersalah merupakan hasil dari pertimbangan hakim terhadap seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum. Selain itu, hakim juga akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang sah, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jika hakim yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan bersalah.
Putusan Pembebasan
Putusan pembebasan adalah jenis putusan yang diberikan hakim jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, namun dinyatakan bebas dari penerapan hukuman. Putusan ini dapat diberikan dalam beberapa situasi tertentu, seperti jika terdakwa mengalami gangguan jiwa atau jika terdakwa dapat membuktikan alasan-alasan tertentu yang dapat meringankan hukumannya.
Hakim akan mempertimbangkan kebijaksanaan dalam memberikan putusan pembebasan, dengan tetap memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan dan kepentingan masyarakat terjaga. Putusan pembebasan ini biasanya dilakukan setelah hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan dengan kasus yang sedang diputus.
Putusan pembebasan merupakan hasil dari pertimbangan hakim terhadap aspek-aspek yang dapat meringankan hukuman yang seharusnya diterima oleh terdakwa. Hakim akan melihat bukti-bukti yang diajukan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa atau pengacaranya. Jika hakim yakin bahwa terdakwa dapat memperoleh pembebasan berdasarkan alasan-alasan yang sah, hakim akan menjatuhkan putusan pembebasan.
Tabel Penerapan Hukuman dalam Putusan Pidana
Jenis Putusan |
Kriteria Putusan |
Penerapan Hukuman |
Putusan Bebas |
Kesalahan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan |
Tidak ada hukuman yang diberikan |
Putusan Bersalah |
Kesalahan terbukti secara sah dan meyakinkan |
Penerapan hukuman sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan |
Putusan Pembebasan |
Kesalahan terbukti, tetapi dalam kondisi tertentu yang dapat meringankan hukuman |
Tidak ada hukuman yang diberikan |
FAQ tentang Putusan Pidana
1. Apa itu putusan pidana?
Putusan pidana adalah hasil musyawarah hakim dalam sidang pengadilan yang menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
2. Apa yang dipertimbangkan hakim dalam menetapkan putusan?
Hakim harus mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam menetapkan putusan pidana.
3. Apa itu putusan bebas?
Putusan bebas adalah putusan hakim yang diberikan kepada terdakwa jika kesalahan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4. Apa yang menjadi dasar putusan bersalah?
Putusan bersalah didasarkan pada bukti-bukti yang terbukti secara sah dan meyakinkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
5. Bagaimana putusan pembebasan dapat diberikan?
Putusan pembebasan dapat diberikan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, namun dinyatakan bebas dari penerapan hukuman.
6. Apa saja alasan yang dapat meringankan hukuman dalam putusan pembebasan?
Beberapa alasan yang dapat meringankan hukuman dalam putusan pembebasan antara lain adalah gangguan jiwa terdakwa, keadaan darurat, atau alasan-alasan lain yang dapat dipertimbangkan oleh hakim.
7. Apakah putusan pidana selalu diikuti dengan penerapan hukuman?
Tidak selalu. Putusan pidana dapat berupa putusan bebas atau putusan pembebasan yang tidak diikuti dengan penerapan hukuman.
8. Bagaimana putusan pidana dapat digugat?
Putusan pidana dapat digugat melalui upaya hukum banding atau kasasi ke instansi peradilan yang lebih tinggi.
9. Apa akibat hukum jika terdakwa divonis bebas?
Akibat hukum jika terdakwa divonis bebas adalah terdakwa tidak dihukum dan dianggap tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan.
10. Apa yang dapat dilakukan jika tidak puas dengan putusan pidana?
Jika tidak puas dengan putusan pidana, dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi ke instansi peradilan yang lebih tinggi.
Conclusion
Demikianlah penjelasan mengenai jenis-jenis putusan hakim dalam tindak pidana di Indonesia. Putusan bebas, putusan bersalah, dan putusan pembebasan merupakan tiga jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, tergantung pada bukti-bukti dan kriteria yang ada. Penting bagi kita untuk memahami proses peradilan dan putusan pidana guna menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat kita.
Untuk informasi lebih lanjut tentang topik ini, jangan ragu untuk membaca artikel-artikel lainnya di situs kami.
Akibatlah hukum jika terdakwa divonis bebas adalah terdakwa tidak dihukum dan dianggap tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan. Bagi terdakwa, putusan bebas merupakan hal yang diharapkan karena menandakan hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kesalahan yang didakwakan. Putusan ini didasarkan pada asas praduga tak bersalah, di mana terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan sebaliknya. Dalam proses persidangan, hakim akan menelaah dan menganalisis seluruh bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Putusan bebas tidak hanya memberikan keadilan bagi terdakwa, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana. Dengan menuntut bukti-bukti yang meyakinkan, hakim dapat memastikan bahwa hanya terdakwa yang benar-benar bersalah yang dihukum. Putusan bebas juga dapat menghindari munculnya kesalahan-kesalahan hukum yang dapat berdampak buruk bagi terdakwa, masyarakat, dan sistem peradilan itu sendiri.
Sebagai contoh, dalam perkara tindak pidana pencurian, jika hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa dengan jelas terlibat dalam tindakan pencurian, maka putusan bebas akan dijatuhkan. Hakim akan memastikan bahwa keterangan saksi dan bukti-bukti fisik yang diajukan tidak bisa dipertentangkan. Jika tidak ada bukti yang meyakinkan mengenai peran terdakwa dalam tindak pidana, hakim akan memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan menjatuhkan putusan bebas.
Dalam kasus-kasus tertentu, terdakwa dapat juga dijatuhi putusan bersalah meskipun terdapat keraguan dalam pembuktian. Hal ini terjadi jika hakim memandang bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk mengarah kepada kesalahan terdakwa meskipun ada keraguan. Sebagai contoh, jika terdakwa diduga melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, dan terdapat barang bukti narkotika yang ditemukan di tempat tinggalnya, hakim dapat memutuskan bahwa terdakwa bersalah walaupun terdapat sedikit keraguan dalam pembuktian.
Untuk memahami perbedaan antara putusan perdata dan pidana, Anda bisa membaca artikel di sini.