Connect with us

Pidana

Sejarah Hukum Pidana Dan Perkembangannya Di Indonesia

Sejarah Hukum Pidana Dan Perkembangannya Di Indonesia – Identifikasi tindakan yang dilarang dan hukuman pidana; Tentukan kapan dan dalam keadaan apa pelanggar dikenakan hukuman pidana seperti ancaman. Memutuskan bagaimana menghukum kejahatan.

Buku 1 : Lebih dari biasanya 9 bab, setiap bab berbeda pasal, berjumlah 103 pasal (Pasal 1 sd 103) Buku II : Pidana Pasal 3 Ketentuan dan Pasal 3. LES 104 sd 448) Buku III : Hukum Pelanggaran dengan 10 bab berisi 82 ​​entri (entri 449 hingga 569).

Sejarah Hukum Pidana Dan Perkembangannya Di Indonesia

Sejarah Hukum Pidana Dan Perkembangannya Di Indonesia

Pasal Tindak Pidana Bab X – XXXXI Buku III Pelanggaran Pasal Bab XXXXI – XXXXXX Hukum Pidana Khusus (UU Pidana selain Hukum Pidana) UU Narkotika, UU Psikotropika, UU Terorisme, UU HAM, UU PKDRT dll.

Sejarah Hukum Lingkungan Di Indonesia

KUHP (termasuk mengubah dan menambah Undang-Undang) Hukum pidana selain KUHP

HK Subyek Kejahatan (IUS Punindi) HK KUHP Umum H.K. Pidana Material HK. Pelanggar Khusus HK. Pengadilan Pidana (IUS Punale) H.K. Pidana Formal H.P. Pajak HP militer

7 FUNGSI HUKUM PIDANA 1. Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur dan mengatur kehidupan masyarakat serta menciptakan dan memelihara ketertiban umum. 2. Langsung sebagai bagian dari Undang-undang Pemerintah, a. Perlindungan kepentingan legitimasi memberikan landasan integritas pemerintah dalam rangka tugasnya melindungi berbagai kepentingan legitimasi; C. Membatasi dan membatasi kekuasaan pemerintah dalam rangka perlindungan kepentingan yang sah.

Sumber primer: Hukum Pidana (KUHP) tahun 1946 (setelah kemerdekaan Republik Indonesia) UU No. Mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1946. Ini merupakan peninggalan penjajahan Belanda yang sudah beroperasi di Indonesia sejak Januari lalu. 1 Tahun 1918. Sumber lain: Undang-undang Khusus selain Hukum Pidana: Korupsi, Narkotika, Pencucian Uang, Terorisme, dll.

Pdf) Grand Design Politik Hukum Pidana Dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

2 Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Belanda Dibuat: 1795 Diberlakukan: Kode Hukuman (Prancis, Napoleon Bonaparte) Wetboek van Strafrecht Nederlansch Dibuat: 1881 Wajib Dimasukkan 1886 Concord Order. Wajib 15 Oktober 1915. 1 Januari 1918 Wetboek van Strafrecht Nederlansch Indie (WvSNI) Wetboek van Strafrecht (WvS) “KUHP” UU No.1 dibaca. 1/1946 UU No. Menurut ketentuan KUHP 8. La73/19. 1/1946 No. untuk seluruh provinsi Indonesia

Tahun Peristiwa Perbedaan Waktu 1810 Kode dibuat di Perancis 1 tahun 1811 KUHP Belanda 56 tahun 1867 Wetboek van Strafrecht voor Eropa Hindia Belanda dibuat 6 tahun 1873 Wetboek van Strafrecht voor Inlander Netherlands 1 didirikan di Belanda. Strafrecht Voor Inlander 1915 Wetbok van Strafrecht Hindia-Belanda Hindia Belanda 3 Tahun 1918 Wetboek van Strafrecht Hindia Belanda-Hindia Belanda 28 Van Strafrecht Belanda-Indonesia Code13 Indonesian Code13 Pendies

12 Sejarah Hukum Pidana Pada masa penjajahan Belanda terjadi dualitas hukum yaitu Belanda/Eropa. Efektif tanggal 1 Januari 1867 tanggal 1 Januari 1873 bagi orang Indonesia/Orang Asing. Pada tahun 1886, KUHP baru mulai berlaku. Di Belanda, kebanyakan dari mereka mengikuti hukum pidana Jerman. Pada tanggal 1 Januari 1918, berdasarkan Concordance Act, hukum pidana Belanda diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia dengan sebutan Wietbok van Strafrecht voor Nederlandsche Indie le Indonesia.

Sejarah Hukum Pidana Dan Perkembangannya Di Indonesia

13 SEJARAH HUKUM PIDANA Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah Jepang tetap memberlakukan Wetbok van Strafrecht voor Nederlandsche Indie di Indonesia. Ketika Indonesia merdeka, Pasal II UU Peralihan UUD 1945, Wetbok van Strafrecht voor Nederlandsche Indie, juga mulai berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ditetapkan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Nama ini diubah menjadi Wetboek van Strafrech (WvS) atau lebih dikenal dengan KUHP. Banyak pasal dari Judul IX sampai Bagian 16 dicabut dan banyak tuntutan dibuat.

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo

14 SEJARAH KUHP DARI UU NO. Namun Wetbok van Strafrecht voor Nederland Indy berhasil diselamatkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Undang-Undang Hukum Pidana berlaku di seluruh provinsi Republik Indonesia.

Prinsip hukum menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dihukum kecuali ditentukan oleh hukum Latin: nullum delictum nulla previa lege (tidak ada kejahatan tanpa preseden).

Bagian 16 Pasal 1 (1) KUHP menentukan bahwa “tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali menurut hukum pidana yang tercantum dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan.” Konsekuensi:- 1. Kegiatan kriminal harus didefinisikan dalam hukum dan kebijakan. Hasilnya adalah: a. Apa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tidak dapat dihukum. B. Larangan Kesamaan 2. Hukum harus ada sebelum kejahatan terjadi. Kesimpulan: Hukum pidana tidak bisa menjadi asas legitimasi yang berlaku surut

Setiap perbuatan yang tidak ditentukan oleh undang-undang tidak dilarang atau dihukum, preseden tidak dapat digunakan untuk membuktikan adanya kejahatan, dan aturan hukum pidana tidak dapat digunakan secara surut.

Pdf) Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

3 SEJARAH AGAMA HUKUM Dari zaman Romawi hingga Louis XVI dari Prancis, kesalahan manusia terlihat dalam tanggapan Montesquieu kepada raja: L’esprit des Lois (1748) J. Rousseau: Du contrat sociale (1762) Konsekuensi Revolusi Prancis (1789) ) Deklarasi Pasal Kedelapan des Droits de l Homme et du Citoyen (1789) Anselm von Feuerbach Lehrbuch des Painlichen rect (1801) Poena Siena Praevia Leg Poenaly dengan “Good Portanagenagena” Anselm von Feuerbach Lehrbullum 180) Napoleon Bonaparte, 1810)

Adanya asas hukum disebabkan karena pada masa Romawi terdapat suatu kejahatan yang tidak disebutkan dalam undang-undang dan disebut pidana. Karena adanya kejahatan informal, hukum pidana dapat diterapkan secara sewenang-wenang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penguasa.

5. Pasal 5 menentukan bahwa tidak seorang pun dapat dipidana atau dihukum, kecuali perbuatan yang dilakukannya merupakan kejahatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Ketentuan tersebut pada ayat (1) tidak mengurangi pentingnya hukum yang hidup yang menentukan apakah seseorang harus dihukum menurut budaya setempat, meskipun hukum tidak mengaturnya.

Sejarah Hukum Pidana Dan Perkembangannya Di Indonesia

Perbuatan yang dianggap ‘salah’ bertentangan dengan hukum adat/agama, Aturan 5 (3) sub-b. 1 dr. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Hukum Pidana, asas hukum materiil: ā€œKewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (berkaitan dengan dasar hukum. Pen. ) Walaupun perbuatan itu tidak diatur oleh undang-undang, menurut keadaan setempat hukum itu adalah Yang hidup memutuskan apakah akan menghukum orang itu.

Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia

22 Kasus Pidana Gambar 1-1 Kejahatan, Pelanggaran Ringan, dan Pelanggaran Biasa. Meskipun ada banyak cara untuk melanggar hukum, perilaku “kriminal” hanyalah sebagian kecil saja.

Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus sesuai dengan hukum pidana yang berlaku pada waktu itu.

24 RUU KUHP: 1. Jika undang-undang berubah setelah pelaksanaan, akan berlaku peraturan perundang-undangan yang lebih baik. 2. Setelah menjalani pidana, pelaku dibebaskan dari penjara jika perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. 3. Jika perbuatan itu dilakukan setelah hukuman itu menjadi undang-undang yang ditetapkan, dan jika dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka hukumannya ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

4 Tindak Pidana Hukum pidana dalam hukum Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di dalam wilayah Indonesia (KUHP Pasal 2) Pasal 3 Pesawat Udara Penyebar Mobil Air.

Hukum Pidana Internasional

Simon: “Tindakan hukum adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berkaitan dengan kesalahan dan dilakukan oleh mereka yang bersalah.” Van Hamel: “Tingkah laku orang-orang dipersiapkan oleh hukum untuk menghukum pelaku kesalahan” Voss: “Tingkah laku orang-orang dihukum oleh hukum; karena itu sering dilarang dan kriminal.” Sudah menjadi sifat manusia untuk menghukum.

Tujuan perbuatan (perbuatan) itu adalah melanggar hukum dan mengancam akibat yang dilarang oleh undang-undang. Kunci untuk memahami target adalah tindakannya. Tindakan moral seseorang memiliki konsekuensi yang tidak ditentukan oleh hukum. Ciri-ciri objek tersebut mengarahkan pelaku (satu/banyak orang).

Perbuatan buruk (kriminal) – dalam konteks kejahatan, sebagai tanda orang yang melanggar hukum penting. Pelanggaran ketentuan hukum dengan cara hukum.

Sejarah Hukum Pidana Dan Perkembangannya Di Indonesia

30 Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dan larangan tersebut didasarkan pada ancaman (sanksi) berupa hukuman tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. – Larangan Berbasis Aktivitas – Ancaman Berbasis Aktivitas Persepsi abstrak mengacu pada dua situasi kuat: 1. Ada suatu peristiwa 2. Seseorang melakukannya, yang menyebabkan peristiwa itu.

Jual Hukum Islam

Pemisahan antara perbuatan dan kesalahan (kesalahan) manusia dengan menggabungkan perbuatan dan kesalahan (kesalahan) dari mereka yang melakukan dualisme.

32 Tindak Pidana Prof. Moyaljatno yang menganut ajaran dualisme, tindak pidana (menghukum seseorang) tanpa melakukan tindak pidana, maka orang tersebut harus bersalah. Actus non facit reum, saya bukan orang yang hidup. Jeanne Straft Sonder Seharusnya tidak membuat seseorang bersalah atas suatu tindakan jika pemikirannya tidak kriminal.

Prosedur dan Efek (= Tindakan)

Perkembangan Hukum Pidana pada Masa Kolonial

Periode Kolonial Belanda

Pada masa kolonial Belanda, sistem hukum pidana yang diterapkan di Indonesia didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda. Namun, terdapat beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi dan kebutuhan di tanah jajahan. Penerapan hukuman pidana pada masa ini cenderung keras dan tidak mengedepankan asas pemasyarakatan.

Masa kolonial Belanda merupakan masa di mana hukum pidana di Indonesia banyak dipengaruhi oleh undang-undang yang berlaku di Belanda. Penerapan hukum pidana pada masa ini cenderung didasarkan pada hukuman yang keras dan berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Sistem hukum pidana pada masa kolonial Belanda didasarkan pada Wetboek van Strafrecht, yang merupakan undang-undang pidana Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1897. Undang-undang ini kemudian disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di tanah jajahan, namun masih tetap mengedepankan hukuman yang berat dan jarang memberikan kesempatan untuk rehabilitasi pelaku kejahatan.

Hukum pidana pada masa kolonial Belanda juga mengenal sistem hukum adat, di mana hukum adat diterapkan dalam menangani tindak pidana di kalangan masyarakat pribumi. Namun, hukum pidana adat ini seringkali tidak sejalan dengan hukum pidana Belanda, sehingga sering terjadi ketidakadilan dalam penerapannya. Selain itu, hukum pidana pada masa kolonial Belanda juga dikenal dengan penerapan hukuman mati yang sering kali contoh hukum di Indonesia sejak kolonial.

Periode Jepang

Selama masa penjajahan Jepang, terjadi perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pemerintah Jepang mengeluarkan beberapa kebijakan hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial. Pada masa ini, terjadi perubahan pandangan bahwa hukuman pidana bukan hanya sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku kejahatan, namun juga sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku dan menjaga kestabilan sosial masyarakat.

Pemerintah Jepang pada masa itu mengeluarkan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada rehabilitasi dan pemasyarakatan. Beberapa program rehabilitasi dan reintegrasi pelaku kejahatan dilakukan, seperti program pengampunan, pelatihan kerja, dan pembentukan lembaga pemasyarakatan yang lebih manusiawi.

Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, dilakukan penyusunan kembali sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan bangsa Indonesia. Pada tahun 1946, pemerintah Indonesia menetapkan KUHP, sebuah kode hukum pidana yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia hingga saat ini.

Dalam penyusunan KUHP ini, pemerintah Indonesia mengacu pada beberapa prinsip hukum pidana yang diakui secara internasional, seperti prinsip legalitas, prinsip kesetaraan di hadapan hukum, dan prinsip rehabilitasi. KUHP yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia mengatur berbagai tindak pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dengan tujuan menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

Perubahan Hukum Pidana dalam Era Modern

Reformasi Hukum Pidana

Seiring dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan yang berubah, sistem hukum pidana di Indonesia mengalami berbagai perubahan. Salah satu perubahan signifikan terjadi pada era reformasi, di mana terjadi revisi KUHP untuk mengakomodasi perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.

Reformasi hukum pidana ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem hukum pidana di Indonesia. Beberapa perubahan yang dilakukan di antaranya adalah penghapusan atau pengurangan hukuman fisik yang bersifat menghina martabat manusia, pengurangan hukuman mati, dan peningkatan pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana.

Pemerintahan dan Keadilan Pidana

Pada era modern, pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga keadilan pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara atau aparat penegak hukum juga harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, upaya pencegahan tindak pidana juga menjadi fokus dalam perubahan hukum pidana di Indonesia.

Pemerintah harus bertanggung jawab dalam menjaga keadilan pidana dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana dengan meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat akan hukum.

Tantangan dalam Sistem Hukum Pidana

Selain perkembangan dan perubahan positif, sistem hukum pidana di Indonesia juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah korupsi yang semakin merajalela. Pemberantasan korupsi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum menjadi fokus dalam upaya memperbaiki sistem hukum pidana.

Tantangan lainnya adalah kepatuhan terhadap hukum dalam masyarakat. Masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai hukum pidana, sehingga banyak tindak pidana yang terjadi tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang memadai. Diperlukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hukum, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Tabel Rincian Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Tahun Peristiwa
1897 Dibentuknya Wetboek van Strafrecht (KUHP kolonial Belanda) di Hindia Belanda.
1942 Pemerintah Jepang mengeluarkan Recht Straf Voor de Buitengewesten (RSVB) yang menjadi dasar hukum pidana selama masa penjajahan Jepang.
1946 Pemerintah Indonesia menetapkan KUHP sebagai dasar hukum pidana di Indonesia.
1999 Terjadi revisi KUHP setelah era reformasi.
2002 Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Anti Korupsi sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Pertanyaan Umum tentang Sejarah Hukum Pidana

Apa itu hukum pidana?

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindak pidana, pelaku kejahatan, dan sanksi yang diberikan.

Apa perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata?

Hukum pidana berkaitan dengan tindak pidana dan sanksi pidana, sementara hukum perdata berkaitan dengan sengketa antara individu atau entitas hukum.

Bagaimana sejarah hukum pidana di Indonesia sejak zaman kolonial?

Sejak zaman kolonial, hukum pidana di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan signifikan. Pada masa kolonial Belanda, hukum pidana didasarkan pada undang-undang Belanda dengan penyesuaian untuk kondisi di tanah jajahan. Selama masa penjajahan Jepang, terjadi perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana yang lebih berorientasi pada rehabilitasi. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menetapkan KUHP sebagai dasar hukum pidana di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan hukuman pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia?

Hukuman pidana adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab dan sebagai upaya mempertahankan keadilan dalam masyarakat. Hukuman pidana di Indonesia dapat berupa pidana penjara, pidana denda, atau bentuk hukuman lain yang diatur dalam hukum pidana.

Bagaimana proses perubahan hukum pidana di Indonesia?

Proses perubahan hukum pidana di Indonesia melalui proses pembahasan dan pengesahan undang-undang oleh lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPD. Setelah itu, undang-undang tersebut harus disahkan oleh Presiden. Proses perubahan hukum pidana melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Apa peran pemerintah dalam menjaga keadilan pidana di Indonesia?

Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga keadilan pidana di Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana. Selain itu, pemerintah juga memiliki peran dalam melakukan reformasi hukum pidana guna meningkatkan efektivitas dan keadilan sistem hukum.

Apa tantangan terbesar dalam implementasi hukum pidana di Indonesia?

Tantangan terbesar dalam implementasi hukum pidana di Indonesia adalah korupsi yang masih menjadi permasalahan serius. Upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan efektivitas penegakan hukum menjadi fokus dalam memperbaiki sistem hukum pidana di Indonesia.

Bagaimana dampak perubahan hukum pidana terhadap masyarakat Indonesia?

Perubahan hukum pidana dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat Indonesia. Dengan adanya perubahan hukum pidana yang berkeadilan dan efektif, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan adil.

Apakah ada upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pidana di Indonesia?

Tentu saja, pemahaman masyarakat tentang hukum pidana merupakan hal yang penting. Pemerintah dan lembaga terkait melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pidana, seperti penyuluhan hukum, pelatihan, dan sosialisasi kebijakan hukum yang berlaku.

Apa yang bisa saya lakukan jika terlibat dalam masalah hukum pidana?

Jika Anda terlibat dalam masalah hukum pidana, sebaiknya Anda segera mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum yang kompeten. Pengacara akan membantu Anda memahami hak-hak Anda dan memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi yang Anda hadapi.

Kesimpulan

Sejarah hukum pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perubahan yang signifikan seiring dengan perjalanan waktu dan kebutuhan masyarakat. Dari masa kolonial hingga era modern, hukum pidana terus beradaptasi dengan kondisi dan nilai-nilai yang berlaku. Penting bagi kita semua untuk memahami sejarah hukum pidana di Indonesia guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.

Jangan lewatkan juga artikel-artikel menarik lainnya di situs ini yang membahas berbagai topik seputar hukum, politik, dan masyarakat. Terima kasih telah membaca, Kawan Hoax!

Untuk memahami perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana, Anda dapat membaca artikel ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!