Sifat Hukum Pidana Dan Dampaknya Pada Hukuman – Kuatnya pro dan kontra membuat wacana penghapusan hukuman mati dari sistem peradilan pidana Indonesia menjadi pelik. Faktanya, banyak negara telah menghapus hukuman mati. Sebagai jalan tengah, pemerintah akan merilis Rancangan Kode Etik.
JAKARTA, – Pembicaraan penghapusan hukuman mati dari sistem peradilan pidana India terus mengambil jalan miring karena pro dan kontra yang kuat dari masyarakat. Bahkan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati. Di Indonesia, polarisasi ini coba ditengahi dalam ketentuan Pasal Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah lama dibahas di DPR dan pemerintah.
Sifat Hukum Pidana Dan Dampaknya Pada Hukuman

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati dalam sistem peradilan pidananya. Bahkan, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 144 negara menolak hukuman mati. Sisanya 55 negara, termasuk Indonesia, masih mempertahankan hukuman mati.
Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan Dan Persetubuhan
Menurut Kemenkumham (Kemenkumham), saat ini ada 404 vonis mati untuk tujuh jenis kejahatan. Sebagian besar hukuman mati dijatuhkan dalam kasus narkotika dan 260 narapidana dan 118 narapidana dieksekusi. Dari dua kasus tersebut, jumlah terpidana mati perempuan enam kasus narkoba dan lima kasus pembunuhan.
Dokumen kehumasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berbicara pada peluncuran aplikasi perusahaan swasta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Dua, Badung, Bali. , Jumat (8/10/2021) malam.
Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sejauh ini 404 orang telah dijatuhi hukuman mati atas tujuh jenis kejahatan. Sebagian besar hukuman mati dijatuhkan dalam kasus narkotika dan 260 narapidana dan 118 narapidana dieksekusi. Dari dua kasus tersebut, jumlah terpidana mati perempuan enam kasus narkoba dan lima kasus pembunuhan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ditemui di kantornya, Rabu (1/12/2021), menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat untuk memberantas kejahatan berat, salah satunya narkotika. . Diakui Yasonna, meski eksekusi terpidana mati sudah dilakukan selama tiga generasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, jumlah terpidana masih terus bertambah. Sebagian besar pekerjaan melibatkan narkoba.
Pdf) Arah Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia
“Kalaupun mati, obat-obatan itu manjur. Lihat di Amerika Serikat yang banyak hukuman mati. Kejahatannya lebih banyak daripada di Eropa tanpa hukuman mati. Ya, saya setuju itu tidak berhasil,” Yasonna dikatakan.
Namun, Yasonna juga mengakui masih banyak masyarakat Indonesia yang menginginkan kebijakan yang bersifat punitif. Setidaknya hal ini terlihat dari hasil penelitian penelitian dan pengembangan. Sekitar 60,7 persen warga masih menyetujui hukuman mati. Mereka percaya bahwa kerja keras diperlukan untuk mengatasi kejahatan yang disebabkan oleh kejahatan, seperti narkoba dan kekerasan.
“Ada dua kubu (gagasan hukuman mati). Jadi mari kita bekerja sama, cari jalan tengah. Kita tidak bisa menerima apa yang dikatakan para abolisionis. Itu tetap menghukum rakyat kita,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, jalan tengah yang dilakukan pemerintah adalah usulan perubahan UU Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan UU Narkotika. Dampak yang diharapkan dari reformasi hukum tersebut adalah adanya amnesti bagi narapidana yang meninggal dunia setelah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku menjadi lebih baik. Salah satu syaratnya adalah keberhasilan program pelatihan di Lapas.
Perbandingan Hukum Pidana Anatara Kuhp Indonesia Dengan Kuhp Filipina
āDalam RKUHP, pidana mati bukan pidana pokok, melainkan pidana alternatif. Ada masa peninjauan 10 tahun untuk mengubah lamanya pidana,ā ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, jika RKUHP disahkan di DPR, narapidana yang sudah mendekam di penjara selama 10 tahun kini berhak mendapat keringanan hukuman. Dia menegaskan, dari kekuatan KUHP, terpidana mati bisa menggunakan haknya.
Dalam RKUHP, pidana mati bukanlah pidana pokok, melainkan pidana alternatif. Ada periode peninjauan 10 tahun untuk mengubah panjang hukuman.
Mereka yang berhak mendapatkan penilaian dilakukan oleh badan independen dari pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan adalah dampak terhadap korban, kebrutalan pelaku, dll.
Juris Vol. 12, No. 2 By Lk2 Fhui
Namun hingga saat ini RKUHP masih berjalan di DPR. Meski RKUHP sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan tata cara peluncurannya, namun belum ada pembahasan lebih lanjut di DPR. Posisi DPR masih terbelah, apakah orisinalitas undang-undang itu harus dibahas sejak awal, atau hanya di beberapa kalangan yang belum sepakat. Pada tahun 2019, RKUHP telah disetujui pada tingkat I. Namun karena penolakan publik, Presiden meminta pembahasan RKUHP ditunda.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kelompoknya menentang keras hukuman mati dalam semua kasus tanpa kecuali. Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, dan metode eksekusi yang digunakan. Hal ini karena hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).
āOrang Indonesia tidak menerima hukuman mati karena kejam atau kejam. Mungkin karena banyak kelemahan dalam sistem penegakan hukum di India, sehingga masyarakat merasa telah mengambil hukuman dan hukuman sesuai dengan bobotnya,ā kata Usman.

Orang Indonesia tidak sepenuhnya menerima hukuman mati karena menghukum atau kejam. Mungkin karena banyak kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sehingga orang berpikir bahwa penjahat yang tertangkap harus dihukum.
Tindak Pidana Umum: Pengertian Dan Contohnya
Usman juga mengatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak efektif dan menimbulkan efek jera. Menurut penelitian Amnesty International Indonesia, hukuman mati sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Padahal, yang menimbulkan efek jera adalah kepastian hukuman.
āYang perlu dilakukan adalah membenahi sistem hukum yang menjaga impunitas, bukan meningkatkan tingkat kebrutalan dalam penghukuman,ā kata Usman.
Terkait masuknya hukuman mati dalam RKUHP, Usman menilai aksi tersebut patut dirayakan. Namun perlu dicatat bahwa pasal yang mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif sangat penting bagi hakim. Dalam Pasal 100 KUHP, misalnya, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman mati dan percobaan selama 10 tahun. Jika bergantung pada pendapat hakim, berarti pengurangan hukuman mati tidak bisa diterapkan di Indonesia.
Di seluruh dunia, lanjut Usman, jumlah hukuman mati yang dijatuhkan turun 36 persen dari 2019 ke 2020. Jumlah eksekusi juga turun 26 persen. Selain itu, 108 negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam undang-undangnya. Dan 144 lainnya telah dibebaskan dari hukuman mati dalam proses hukum mereka. Saya berharap Indonesia melihat ini di dunia, dan menyadari bahwa hukuman mati adalah hukuman yang kejam, kejam dan tidak manusiawi.
Jalan Tengah Diterapkannya Hukuman Mati, Rkuhp Berikan Harapan Pengampunan
Pelajar berusaha menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi saat demo di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Persepsi Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan pencabutan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peneliti Lembaga Penelitian dan Advokasi Kemandirian Peradilan (LeIP), Raynov Tumorang Pamintori, berharap pemerintah dan DPR segera membuka kembali pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama dari DPR. Berbicara tentang beberapa isu yang sangat penting, termasuk isu hukuman mati, penting untuk memperbaiki beberapa hal.
Ketentuan pidana mati dalam RKUHP dapat dikatakan lebih baik dari KUHP saat ini. RKUHP tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana mati, melainkan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Namun, ada yang keberatan dengan pengaturan ini.

Raynov sependapat dengan memasukkan ketentuan pidana mati dalam KUHP bisa dikatakan lebih baik dari KUHP yang ada saat ini. RKUHP tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana mati, melainkan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Namun, ada yang keberatan dengan pengaturan ini.
Pembelaan Diri Terpaksa (noodweer) Dan Main Hakim Sendiri (eigenrichting) Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Hukum Pidanaļæ¼
āMisalnya soal pemberian masa percobaan 10 tahun. Kami masih bingung dari mana angka 10 tahun itu. Banyak pertanyaan yang kami ajukan dan tim penyusun RKUHP belum benar-benar merespon. Tidak ada analisisnya., jika 10 tahun benar-benar cukup untuk mengevaluasi perubahan seseorang,” kata Raynov.
Pasal 98 KUHP menyatakan bahwa pidana mati diancam sebagai upaya terakhir untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat.
Selain itu, dia menentang persyaratan bahwa masa percobaan 10 tahun tidak wajib. Namun, itu semua tergantung hakim menjatuhkan hukuman percobaan 10 tahun atau tidak. āTidak (sangat perlu). Karena pasalnya, hakim yang bisa melakukannya, bukan hakim.
Raynov khawatir menyerahkan keputusan untuk mengirim kasus ke hakim bisa menjadi sumber “permainan” di masa depan. āSelain itu, jika tujuan kita membuat undang-undang adalah untuk mengubah perilaku, mengapa periode penghakiman ini tidak dikenakan pada setiap orang yang dijatuhi hukuman mati untuk memberi mereka waktu untuk mengubah perilaku mereka, perilaku mereka,ā katanya.
Penerapan Pidana Penjara Dan Denda Dalam Kasus Pemerkosaan Anak
Selain menekankan ketentuan pidana mati dalam KUHP, Raynov juga mencatat pentingnya pedoman bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara yang diancam pidana mati. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukuman mati dijatuhkan di mana juri tidak percaya bahwa tersangka bersalah. Pada prinsipnya, tanpa keraguan, tidak ada keraguan.
Raynov yang aktif mendampingi dan mengusut kasus dan tersangka yang terancam hukuman mati mengatakan, banyak terpidana mati yang tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak dari persidangan, persidangan, hingga persidangan. Hal ini terutama berlaku untuk terdakwa yang kurang beruntung secara ekonomi dan menggunakan pengacara yang didanai pemerintah. Perlindungan yang dia terima sederhana.
Banyak terpidana mati adalah orang-orang yang tidak mampu membayar pengacara yang layak, jadi hakim yang mendapatkannya. Mungkin mereka menangani begitu banyak kasus sehingga mereka tidak punya waktu untuk bertemu dengan klien mereka untuk menyelidiki kasus tersebut dan meminimalkan fakta. Ya, itulah yang terjadi, hanya di pengadilan.

“Banyak orang berbaris
Bisakah Hukum Pidana Islam (hudud) Di Terapkan Di Indonesia?
Peran dan Pentingnya Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Penegakan hukum pidana memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan hukum pidana berfungsi sebagai instrumen utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat serta melindungi hak dan kepentingan setiap individu.
Tentu saja, untuk melaksanakan penegakan hukum pidana ini, sifat dan karakteristik hukum pidana harus dipahami dengan baik oleh semua pihak terkait, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat umum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal lebih dalam mengenai sifat hukum pidana dan karakteristik utamanya.
Pengertian dan Karakteristik Sifat Hukum Pidana di Indonesia
Sifat hukum pidana dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip dan aturan yang mengatur tindak pidana, pelaku, dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat beberapa karakteristik utama yang menjadi ciri khas sifat hukum pidana. Salah satu karakteristik utama tersebut adalah sifat hukum pidana yang bersifat memaksa dan imperatif.
Dalam konteks ini, sifat hukum pidana bersifat memaksa dan imperatif mengandung makna bahwa hukum pidana memberikan batasan dan perintah yang wajib diikuti oleh setiap warga negara. Setiap orang yang melanggar batasan dan perintah tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Selain itu, sifat hukum pidana juga bersifat publik. Hal ini berarti bahwa penegakan hukum pidana dilakukan oleh negara demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah bertindak sebagai pengganti korban dalam menuntut pelanggar hukum pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga kerukunan sosial dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Adapun karakteristik utama lainnya dari sifat hukum pidana di Indonesia adalah bersifat retroaktif. Artinya, undang-undang pidana diterapkan tidak hanya untuk pelanggaran yang terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku, tetapi juga untuk pelanggaran yang terjadi sebelumnya. Namun, dalam penerapan hukum pidana retroaktif, terdapat batasan-batasan tertentu yang mengatur agar tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Penerapan Sifat Hukum Pidana dalam Kehidupan Sehari-hari
Sifat hukum pidana memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, sifat hukum pidana dapat kita temui dalam berbagai konteks, seperti:
- Kasus-kasus tindak pidana di media massa, baik cetak maupun digital
- Penanganan kasus-kasus tindak pidana oleh kepolisian dan kejaksaan
- Proses peradilan di pengadilan
- Pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku tindak pidana
Dalam konteks ini, sifat hukum pidana yang bersifat memaksa dan imperatif akan mendorong setiap individu untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum pidana demi menghindari konsekuensi yang ditimbulkan. Prinsip ini juga berperan penting dalam memberikan efek jera atau pembelajaran bagi pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Selain itu, sifat hukum pidana yang bersifat publik memungkinkan negara untuk mengambil peran sebagai pengganti korban dalam menuntut pelanggar hukum pidana. Hal ini meminimalisir risiko konflik kepentingan dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat.
Terakhir, karakteristik sifat hukum pidana yang bersifat retroaktif berperan dalam mendapatkan keadilan bagi kasus-kasus pelanggaran yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Namun, penerapan retroaktif ini tetap diatur dengan batasan-batasan tertentu, agar tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan memberikan kepastian hukum.
Kesimpulan
Dalam tulisan ini, telah diulas secara detail mengenai sifat hukum pidana beserta karakteristik utamanya di Indonesia. Penegakan hukum pidana memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai sifat hukum pidana, diharapkan kita dapat menghargai proses hukum pidana dan berperan aktif dalam mematuhi dan melaksanakan hukum yang berlaku. Hal ini akan berkontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang topik ini, jangan ragu untuk membaca artikel-artikel kami yang lain. Terima kasih telah membaca dan semoga berguna!
Sifat hukum pidana berbeda dengan sifat hukum perdata. Hukum pidana mengatur tentang tindak pidana dan pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran hukum, sedangkan hukum perdata mengatur tentang hubungan hukum antara individu, organisasi, atau entitas hukum dalam konteks perdata.
Pertanyaan Umum tentang Sifat Hukum Pidana
1. Apa itu sifat hukum pidana?
Sifat hukum pidana mencakup prinsip-prinsip dan aturan yang mengatur tindak pidana, pelaku, dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Sifat hukum pidana menentukan batasan dan prosedur yang harus diikuti dalam penegakan hukum pidana.
2. Mengapa sifat hukum pidana penting dalam sistem hukum?
Sifat hukum pidana sangat penting dalam sistem hukum karena memiliki peran vital dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Dengan adanya sifat hukum pidana, setiap warga negara memiliki pedoman untuk menjalankan kehidupan sehari-hari dengan mematuhi undang-undang dan menghindari perilaku pidana.
3. Apa yang dimaksud dengan prinsip kesalahan dalam sifat hukum pidana?
Prinsip kesalahan dalam sifat hukum pidana mengacu pada konsep bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika dia secara sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, seseorang harus memiliki niat jahat atau melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan sengaja untuk dapat dikenai sanksi pidana.
4. Bagaimana sifat hukum pidana berhubungan dengan prinsip legalitas?
Prinsip legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa tindak pidana hanya dapat dikenai hukuman jika pelanggaran tersebut dilakukan setelah undang-undang yang memberlakukan hukuman tersebut berlaku. Prinsip ini berhubungan dengan sifat hukum pidana karena menentukan bahwa hukum pidana harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan tidak dapat diterapkan secara sembarang.
5. Apakah sifat hukum pidana berlaku hanya untuk tindak pidana yang terjadi setelah undang-undang berlaku?
Tidak, sifat hukum pidana juga berlaku untuk tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang berlaku. Namun, penggunaan hukum pidana retroaktif harus tunduk pada batasan-batasan tertentu untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum.
6. Mengapa sifat hukum pidana bersifat memaksa dan imperatif?
Sifat hukum pidana bersifat memaksa dan imperatif karena bertujuan untuk memastikan bahwa hukum pidana ditaati oleh semua warga negara. Dengan adanya ancaman sanksi atau hukuman bagi pelanggar, diharapkan masyarakat akan mematuhi hukum pidana dan menghindari perilaku pidana.
7. Apa yang dimaksud dengan sifat hukum pidana yang bersifat publik?
Sifat hukum pidana yang bersifat publik berarti penegakan hukum pidana dilakukan oleh negara untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Negara bertindak sebagai pengganti korban dalam menuntut pelanggar hukum pidana dan memberikan sanksi yang sesuai untuk menjaga kerukunan sosial dan perlindungan masyarakat.
8. Apakah sifat hukum pidana dapat berubah seiring waktu?
Ya, sifat hukum pidana dapat mengalami perubahan seiring perkembangan masyarakat dan perubahan nilai-nilai di dalamnya. Perubahan ini dapat terjadi melalui proses legislasi yang menyesuaikan undang-undang pidana dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.
9. Apa contoh penerapan sifat hukum pidana yang retroaktif?
Contoh penerapan sifat hukum pidana yang retroaktif adalah ketika undang-undang memberlakukan hukuman yang lebih berat untuk tindak pidana tertentu yang telah dilakukan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
10. Bagaimana sifat hukum pidana berkontribusi dalam menjaga keadilan dalam masyarakat?
Sifat hukum pidana, termasuk prinsip keadilan, berkontribusi dalam menjaga keadilan dalam masyarakat dengan memberikan dasar bagi pengadilan untuk melakukan penilaian objektif dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku tindak pidana. Melalui sifat hukum pidana, pengadilan dapat memastikan bahwa proses peradilan berlangsung adil dan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai “Sifat Hukum Pidana: Pengertian dan Karakteristiknya” dalam konteks Google SEO Ranking. Dalam sistem hukum Indonesia, sifat hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Sifat hukum pidana mencakup prinsip-prinsip dan aturan yang mengatur tindak pidana, pelaku, dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi dalam penegakan hukum pidana.
Dengan memahami sifat hukum pidana, warga negara dapat lebih menghargai proses hukum pidana dan mematuhi undang-undang dalam kehidupan sehari-hari. Harapannya, artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih lengkap tentang sifat hukum pidana kepada pembaca. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang topik terkait, jangan ragu untuk membaca artikel-artikel kami yang lain. Terima kasih telah membaca dan semoga bermanfaat!
Untuk memahami lebih dalam tentang tindak pidana korporasi, Anda dapat membaca artikel ini. Artikel tersebut memberikan definisi tindak pidana korporasi dan contoh kasus yang sering terjadi.