Teori Pertanggungjawaban Pidana: Studi Kajian Dan Aplikasinya – Ekonomi digital adalah bagian dari ekonomi yang memungkinkan dan mengelola perdagangan barang dan jasa melalui perdagangan elektronik di Internet. Disebut juga ekonomi internet atau ekonomi online karena banyak penyedia layanan digital menggunakan internet untuk memberikan layanan kepada pengguna akhir, termasuk taksi online. Pengoperasian taksi online internet memberikan kemudahan bagi penumpang yang membutuhkan transportasi. Dengan sekali klik di smartphone dan hadirnya aplikasi sistem ini dapat memesan ojek dan taxi, selama ini sudah banyak inovasi yaitu pemesanan makanan online dan layanan online. Namun, selain untuk kenyamanan, ada praktik jual beli tagihan oleh pengemudi yang dapat merugikan penumpang. Tujuan dari postingan ini adalah untuk mengetahui seberapa kriminal tindakan jual beli akun ojek online tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kerja antara driver dan penyedia aplikasi merupakan kerjasama yang saling menguntungkan. Rekening penyedia aplikasi melarang transaksi jual beli, sehingga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar adalah suspensi dan pembubaran rekanan. Sementara itu, pelaku dapat dijerat dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 35. Pasal 51 (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tombol, Kenneth. “The” Ubernomics of Ridesourcing: Mitos dan Realitas. Tinjauan Transfer 40, No. 1 (2020). https://doi.org/10.1080/01441647.2019.1687605.
Teori Pertanggungjawaban Pidana: Studi Kajian Dan Aplikasinya

Chua, Elaine L., Jason L. Chiu, dan Nelson C. Paul. “Ekonomi Berbagi: Analisis Model Bisnis Airbnb dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Adopsi Konsumen.” Business Research Integrative Economics Review 8, no. 2 (2019).
Kedudukan Saksi Ahli Dalam Persidangan Perkara Pidana
Philly, Noorini. “Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online Terhadap Penumpang Sengbang Adanya Praktik Peralihan Akun Driver.” Fiqh – Diksi 2, no. 4 (2019): 1375. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14499.
Gómez, Silvia Pugia, Flavia Maria Santoro, Miguel Mira da Silva and Maria Eugenia Iacob. “Model referensi untuk transformasi dan inovasi digital.” Dalam Prosiding – Konferensi Internasional IEEE 2019 tentang Komputasi Objek Terdistribusi 2019, EDOC 2019, 2019. https://doi.org/10.1109/EDOC.2019.00013.
Laurel, Christopher, dan Christian Sandstrom. “Analisis Media Sosial tentang Uber – Teknologi Mengganggu atau Gangguan Kelembagaan?” Jurnal Internasional Manajemen Inovasi 20, no. 5 (2016). https://doi.org/10.1142/S1363919616400132.
Rogers, Rachel Botsman, dan Rowe. “Apa Milikmu: Bangkitnya Konsumsi Kolaboratif.” Ulasan Pilihan Online 48, no. 06 (Februari 2011): 48-3364-48-3364. https://doi.org/10.5860/choice.48-3364.
Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Salahi, Shelvia Elbar, Bhutto W. Handyani dan monolog dekat. āAnalisis Kualitas Pelayanan Jasa Transportasi Online: Studi Kasus GO-JEK.ā Dalam Ilmu Komputer Procedia, Vol. 124, 2017. https://doi.org/10.1016/j.procs.2017.12.181.
Trabucchi, Daniel, Tommaso Boganza, Laurent Mozelec, and Sebastien Rontieu. “Inovasi Berbasis Platform: Mengungkap Riset dan Peluang Bisnis.” Manajemen Kreativitas dan Inovasi 30, no. 1 (2021). https://doi.org/10.1111/caim.12428.
Wong, Gee Tsai, Saheza Zeilani, Mohammad Iranmanish, and Songip Choon. “Pengguna berniat untuk terus menggunakan layanan aplikasi pemesanan taksi.” Penelitian Transportasi Bagian D: Transportasi dan Lingkungan 57 (2017). https://doi.org/10.1016/j.trd.2017.07.023

Yunhan Liu, Dhawan Kim. Mengapa Uber gagal di Cina? – Lessons from Business Model Analysis.” Dalam International Communication Society 22nd Annual Conference: “Beyond Boundaries: The Challenges of Business, Politics and Society,” 2018.
Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Praktik Jual Beli Akun Ojek Online
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perabuhan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Claudia Theophilia dan Tantemen, t. (2022). Kajian Yuridis Pertangsungjawaban Pidana Terhadap Praktik Jual Beli Akun Ojek online. Al-Qadasi: Jurnal Kajian Islam, 6(1), 37-52. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i1.4573
Semua artikel dapat dimuat di Ajudikasi: Jurnal Ulmu Hukum dengan mencantumkan identitas artikel dan sumber artikel. Penerbit tidak bertanggung jawab atas isi artikel. Penulis bertanggung jawab penuh atas isi artikel
: Gedung Terpadu Unsera, Lantai 6. Jl. Raya Serang – Cilegon KM.5, Taktakan, Kota Serang, Banten – 42116. Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Pengumuman > Jurnal Indonesia Tinjauan Pidana Volume 1 Nomor 1 Tahun 2021
Paper Review: Criminal Liability Of Political Parties From The Perspective Of Anti Money Laundering Act
Kami sampaikan berita gebira dan kabar baik bahwa edisi perdana Jurnal Jurnal Pidana Indonesia Volume 1 Nomor 1 Tahun 2021, yang merupakan inisiasi dari Bidang Studi Hukum Pendana, teleh terbit. Semoga kehadirannya kehandy bagi pemelajar, praktisi, dan pemerhati isu-isu hukum pidana. Apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus kami sampikan kepada para kontributor tulisan, mitra bestari dan staf redaksi, jajaran Pimpinan FHUI sera seluh Enmandah Fieldan Studi Hukum Pidana FHUI atas perhatiannya.
Nomor in merupakan terbitan perdana dari jornal yang permanen Indonesia Criminal Review (ICLR). Majalah ini diterbitkan oleh Fakulta Hukum Pidana (Bagian Pidana) Fakulta Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan DIHPA Indonesia (Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia). Setelah beberapa bulan kerja keras dan persiapan, akhirnya kami dapat mulai menerbitkan majalah ini. Jurnal ini dimaksudkan untuk menjadi media diskusi antara para profesional hukum, peneliti, profesor, mahasiswa dan berbagai kelompok lainnya tentang masalah hukum pidana dan sistem peradilan pidana.
Ada beberapa jurnal di Indonesia yang juga fokus pada hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Persoalan hukum pidana dan sistem peradilan pidana di negara kita maupun di negara lain merupakan persoalan yang terus menimbulkan pemikiran, wacana dan perdebatan yang membingungkan. Oleh Sabab Ayat, Jurnal Kehadran Ani Deharapakan Dalam Memberkan Rowang unuk pitemuan id dan ide yang ilumihan. Pada edisi pertama ini disajikan lima artikel yang menarik dan sangat kontekstual dengan permasalahan negara kita.

Article Pertama berjub Pertangzungjawaban Pidana Korporasi in USA Tanpa Izin Lingkungan yang sesuai dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Pasal ini membahas masalah hukum pidana berdasarkan putusan hakim yang melakukan analisis kritis terhadap peyimpang berdasarkan hukum pidana tertentu. Khususnya koreksi atas sanksi yang suridu dapat ditahan hakim dengan tujaan masakati efek jera bagi pelukasi korporasi yang telah marak lingkumgan. Ditulis oleh Hariman Satria, isu tersebut masih diperdebatkan dalam konteks akademisi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Jurnal Indonesia Criminal Law Review Volume 1 Nomor 1 Tahun 2021
Artikel kedua Hafrida, berjudu Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi yang Progresif atau Primitif? Sangat Menarak Membaca Artikel ini menganalisis masalah kriminal dan pencegahan kejahatan seksual oleh pelaku kejahatan dewasa. Menariknya, artikel ini membahas perdebatan dari kajian hukum pidana dan HAM tentang jenis-jenis kejahatan berupa senjata kimia. Selanjutnya, Artikel ketiga berjud Penerapan Tindak Pidana tepadan Pelanggaran Prokes Covid-19, karya Salman Alfarisy, Nadrya Ning Tias dan Johan Sahabudin. Artikel ini sejalan dengan pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di dunia, termasuk negara kita. Ada beberapa persoalan hukum pidana terkait pencegahan Covid-19, terutama pelanggaran protokol kesehatan dan sanksi yang paling berat untuk menanggulangany.
Articles in minivert masala tersebut dengan menarik. Article Kempt Berjodol Tenjawan Atas Kriminalisasi Perkembangbiakan Ilegal Dalam Tandak Padana Korpsi The Indonesia: Study Perbandingan Dingan Australia. Artikel-artikel milik asosiasi kami mengacu pada anggotanya. Wahai Parhasita. Artikel terakhir ditulis oleh Nella Sumika Putri. Dalam reformasi hukum pidana di Indonesia melalui RKUHP, salah satu persoalan yang menimbulkan perdebatan panjang adalah adanya āHukum yang Hidup Dalam Masyarakatā, yang dikaitkan dengan implementasi legalitas certikatikateldenis meniteketeldenis ertatika. ini.
. Salam Mankmati Sikara Darwis Melalvi https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/.
ā Kampus UI Depok Jl. Prof. Bapak Jokoswituno, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Fax (021) 7270052. Email: humas-fh@ui.ac.id & school.@ui. ā Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, JL. g Salamba Raya No. 4, Jakarta 10430 Telp: (021) 31909008 Fax: (021) 39899148Rlrtkemmuem `kwkoke pchkek hckrtcnke slokmkc hctlrusnkeeyk glikkke ckkeckemkmkrus `lntcj ykem khk pchke pchkek khk dl dle ufc sykrkt atau tun hk pkt hcpchkek nkrlek pl rouktkeeyk ctu. Hkskr khkeyk tcehkn pchkek khkikf ksks ilmkictks, slhkemnke hkskr hkpkthcpchkekeyk pldoukt khkikf ksks nlskikfke. CEC olrkrtc okfwk pldoukt tcehkn pchkek fkeyk knkehcpchkek `cnk ck dldpueykc nlskikfke hkikd dliknunke tcehkn pchkek tlrslout. Nkpke slslarkemhcnktknke dldpueykc nlskikfke dleykemnut dkskikf plrtkemmuem`kwkoke pchkek. Ailf nkrlekctu, plrtkemmuem`kwkoke pchkek khkikf plrtkemmuem`kwkoke archim tlrfkhkp tcehkn pchkek ykemhciknunkeeyk. Xlmkseyk, Ykem hcplrtkemmuem`kwkonke arkem ctu khkikf tcehkn pchkek ykem hciknunkeeyk. Xlr`khceyk plrtkemmuem`kwkoke pchkek nkrlek tlikf khk tcehkn pchkek ykem hciknunke ailfslarkem. Rlrtkemmuem`kwkoke pchkek pkhk fkncnkteyk dlrupknke suktu dlnkecsdl ykem hcokemue ailf Funud Rchkek uetun olrlknsc tlrfkhkp plikemmkrke ktku ānlsktlpktu. Wlfuouemke hlemke nldkdpuke olrtkemmuem `kwko narparksc slokmkc pliknu tcehkn pchkek, tcdoui plrtkeykke nrctlrck kpk ykem hcmueknke uetun dleletunkenldkdpuknkmuckjmuktmuktmuktmukt dkek fkieyk hlemke dkeusck kikdckf.
Sanksi Bagi Pelaku Pembunuhan Yang Menderita Gangguan Bipolar Perspektif Hukum Islam
Dleurut_aiicem, slokmkcdkek ykem hcnutcp ailf Dkfduh Duiykhc, Okhke funud hkpkthcplriknunke slomkc pliknu tcehkn pchkek, ocikdkek plrouktke ykem hkemkkkukkkkkkouk`kkoukkekkkkem plukke uke okhke funud tlrslout. Dleuruteyk nrctlrck cec hchkskrnke pkhk hlicn
Teori Pertanggungjawaban Pidana: Konsep dan Penerapannya dalam Hukum Pidana di Indonesia
Teori Pertanggungjawaban Pidana: Konsep dan Penerapannya dalam Hukum Pidana di Indonesia
Hai Kawan Hoax! Selamat datang di artikel kami yang akan membahas tentang teori pertanggungjawaban pidana. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep penting ini dalam hukum pidana di Indonesia, serta penerapannya dalam sistem peradilan pidana. Mari kita mulai dengan memahami apa itu teori pertanggungjawaban pidana.
1. Konsep Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban Pidana: Definisi dan Signifikansinya
Pertanggungjawaban pidana dapat didefinisikan sebagai kewajiban seseorang atau entitas hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum pidana. Konsep ini memiliki signifikansi penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia, karena ia menetapkan dasar hukum untuk menentukan apakah seseorang atau entitas hukum dapat dianggap bersalah dan berhak menerima hukuman yang sesuai.
Teori pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana di Indonesia didasarkan pada prinsip itu, sedangkan prinsip lainnya termasuk asas legalitas, asas kesadaran hukum, asas kesesuaian, asas keadilan, dan lain-lain. Dalam penerapannya, pertanggungjawaban pidana memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial di masyarakat.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertanggungjawaban Pidana
Terdapat beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana seseorang atau entitas hukum. Salah satu faktor utama adalah unsur kesalahan, di mana seseorang atau entitas hukum harus memiliki naluri bersalah atau niat jahat dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana. Faktor lain yang penting adalah adanya tindakan melawan hukum, yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma-norma hukum yang ada. Selain itu, adanya kerugian atau dampak negatif dari tindakan tersebut juga harus dipertimbangkan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana.
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi, faktor-faktor seperti besarnya kerugian yang ditimbulkan, kedudukan pelaku tindak pidana, dan tujuan atau motivasi dari tindakan tersebut dapat menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan tingkat pertanggungjawaban pidana.
Implikasi Hukum dari Teori Pertanggungjawaban Pidana
Teori pertanggungjawaban pidana memiliki implikasi hukum yang signifikan dalam proses peradilan pidana. Ketika seseorang atau entitas hukum dinyatakan bertanggung jawab secara pidana, mereka dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan. Hal ini dapat mencakup hukuman pidana seperti penjara, denda, atau sanksi lain yang ditetapkan oleh hukum. Implikasi hukum ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Di Indonesia, penjatuhan hukuman pidana didasarkan pada prinsip-prinsip hukum pidana yang adil dan proporsional. Pengadilan pidana akan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan seperti beratnya tindakan pidana, kerugian yang ditimbulkan, dan kondisi pelaku dalam menetapkan hukuman yang pantas.
2. Hubungan antara Pertanggungjawaban Pidana dan Hukum Pidana
Hubungan Saling Terkait
Pertanggungjawaban pidana dan hukum pidana saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Hukum pidana menyediakan kerangka kerja hukum yang menetapkan aturan dan sanksi yang berlaku untuk tindakan yang melanggar hukum. Dalam hal ini, konsep pertanggungjawaban pidana digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau entitas hukum bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Penerapan konsep pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia berkaitan erat dengan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berkaitan dengan jenis-jenis tindak pidana dan sanksi yang dapat dijatuhkan, sedangkan hukum pidana formil berkaitan dengan proses peradilan pidana dan perlindungan hak-hak individu dalam sistem peradilan pidana.
Perbedaan dan Kesamaan dengan Sistem Hukum di Negara Lain
Perbedaan dan kesamaan dalam teori pertanggungjawaban pidana antara Indonesia dan negara lain dapat memberikan wawasan yang berharga tentang sistem hukum pidana di masing-masing negara. Studi perbandingan ini memungkinkan kita untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana diterapkan dalam konteks yang berbeda, serta mencari inspirasi untuk melakukan perbaikan dan pengembangan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Di beberapa negara lain, mungkin terdapat perbedaan dalam batasan pertanggungjawaban pidana, proses peradilan pidana, atau sanksi-sanksi pidana yang diterapkan. Studi perbandingan dapat membantu Indonesia dalam memperbaiki sistem peradilan pidana berdasarkan pengalaman dan prinsip-prinsip yang berlaku di negara-negara lain.
3. Implikasi Praktis Teori Pertanggungjawaban Pidana
Contoh Kasus yang Melibatkan Pertanggungjawaban Pidana
Kasus A: Seorang pengusaha melakukan penipuan investasi dengan merugikan ribuan orang. Setelah diadili, pengusaha tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Kasus B: Seorang pegawai negeri memeras sejumlah warga yang membutuhkan jasa administrasi. Setelah terbukti bersalah, pegawai negeri tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pemecatan serta denda sebesar 500 juta rupiah.
Dua kasus di atas adalah contoh nyata tentang penerapan teori pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam kedua kasus tersebut, pelaku dianggap bertanggung jawab secara pidana atas tindakan mereka yang melanggar hukum pidana.
4. Tabel Pemetaan Kesalahan Pidana dan Penjatuhan Hukuman
Kesalahan Pidana |
Penjatuhan Hukuman |
Pembunuhan |
Penjara seumur hidup atau hukuman mati |
Pencurian |
Penjara maksimal 7 tahun |
Korupsi |
Penjara maksimal 20 tahun dan denda |
Tabel di atas adalah contoh pemetaan kesalahan pidana dan penjatuhan hukuman. Tentu saja, penjatuhan hukuman akan disesuaikan dengan berbagai faktor seperti keadaan kasus dan kebijakan hukum yang berlaku.
FAQ tentang Teori Pertanggungjawaban Pidana
1. Apa itu teori pertanggungjawaban pidana?
Teori pertanggungjawaban pidana adalah konsep hukum yang menetapkan kewajiban seseorang atau entitas hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum pidana.
2. Apa faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana?
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana termasuk unsur kesalahan, adanya tindakan melawan hukum, dan adanya kerugian atau dampak negatif dari tindakan tersebut.
3. Apa implikasi hukum dari teori pertanggungjawaban pidana?
Teori pertanggungjawaban pidana memiliki implikasi hukum yang signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk penjatuhan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang melanggar hukum.
4. Bagaimana hubungan antara pertanggungjawaban pidana dan hukum pidana?
Pertanggungjawaban pidana dan hukum pidana saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Konsep pertanggungjawaban pidana digunakan dalam menentukan apakah seseorang atau entitas hukum bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
5. Apa perbedaan dan kesamaan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia dengan negara lain?
Perbedaan dan kesamaan dalam teori pertanggungjawaban pidana antara Indonesia dan negara lain dapat memberikan wawasan yang berharga tentang sistem hukum pidana di masing-masing negara.
6. Apa implikasi praktis dari teori pertanggungjawaban pidana?
Implikasi praktis dari teori pertanggungjawaban pidana termasuk penjatuhan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang melanggar hukum pidana, serta menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
7. Apa contoh kasus yang melibatkan pertanggungjawaban pidana?
Contoh kasus yang melibatkan pertanggungjawaban pidana dapat berupa kasus penipuan investasi, pemerasan, atau pelanggaran hukum pidana lainnya.
8. Bagaimana tabel pemetaan kesalahan pidana dan penjatuhan hukuman dapat membantu memahami teori pertanggungjawaban pidana?
Tabel pemetaan kesalahan pidana dan penjatuhan hukuman dapat memberikan gambaran tentang jenis-jenis kesalahan pidana dan rentang hukuman yang mungkin diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan pertanggungjawaban pidana.
9. Bagaimana cara memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang teori pertanggungjawaban pidana?
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang teori pertanggungjawaban pidana, disarankan untuk membaca literatur hukum pidana, mengikuti perkuliahan terkait, dan mengikuti perkembangan kasus-kasus hukum yang melibatkan pertanggungjawaban pidana.
Conclusion
Demikianlah pembahasan kami mengenai teori pertanggungjawaban pidana. Kakawan Hoax diingatkan untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum pidana yang berlaku. Teruslah berusaha untuk memahami dan menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, menghindari perilaku melanggar hukum pidana dan bertanggung jawab atas tindakan kita kepada masyarakat. Jika ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar topik ini, jangan ragu untuk membaca artikel-artikel kami yang lain. Tetaplah menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Salam hukum!
Untuk memahami perbedaan antara perdata dan pidana, Anda dapat membaca artikel ini: Memahami Perbedaan antara Perdata dan Pidana.