Mahkamah
Update Terbaru Info Perkara Mahkamah Agung
Update Terbaru Info Perkara Mahkamah Agung – JAKARTA (6/1) Mahkamah Agung terus mengembangkan persidangan yang transparan dan akuntabel. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akses publik terhadap informasi tentang kasus-kasus Mahkamah Agung. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung meluncurkan daftar putusan versi mobile, dan dalam sistem informasi perkara Mahkamah Agung, ditambahkan informasi tentang status proses dan usia manajemen perkara. Mulai tahun 2023, Kejaksaan Agung kembali menyempurnakan informasi perkara dengan memberikan rincian putusan untuk perkara yang diputuskan dengan āizinā dan āpenolakan koreksiā.
Panitera MA, Ridwan Mansyur, mengatakan pemutakhiran ini mencerminkan upaya terus menerus untuk meningkatkan keterbukaan informasi, yang akan mendorong terwujudnya peradilan yang bersih. Menurut Ridwan, sesuai dengan kebijakan keterbukaan peradilan yang dikembangkan pada akhir tahun 2007, MA menerbitkan informasi putusan dalam sistem informasi perkara berupa informasi ringkasan putusan, yaitu: pemecatan, Kabul, perubahan pemecatan, dan tidak. Informasi ini berasal dari daftar sidang yang disampaikan majelis hakim dan diumumkan pada hari yang sama dengan putusan. Sementara itu, salinan putusan yang lengkap akan disimpan di Pustaka Putusan dan salinan putusan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Update Terbaru Info Perkara Mahkamah Agung
Panitera Mahkamah Agung lebih lanjut menjelaskan bahwa perintah singkat untuk kasus “pemecatan” dan “tidak dapat diterima” cukup untuk memberi tahu para pihak. Namun, perintah singkat dalam kasus “Diterima” dan “Ditolak Perbaikan” ini masih membuat orang bertanya-tanya tentang keputusan Mahkamah Agung tersebut. Pencari kebenaran/masyarakat umum tetap meminta keterangan lengkap dalam surat/pengaduan yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung dengan perintah āTerimaā atau āPenolakan Koreksiā. Bahkan, mereka bisa saja mencoba menghubungi pejabat Mahkamah Agung untuk mendapatkan informasi tersebut, yang bisa membuat mereka melanggar kode etik dan kode etik.
Arti Lambang Mahkamah Agung Ri
Panitera Mahkamah Agung memerintahkan, sebagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan mencegah pelanggaran perilaku aparatur kita, publikasi informasi terkait putusan, khususnya putusan ākekuasaanā dan ākoreksi yang ditolakā, untuk meningkatkan . Tanggal 2 Januari 2023. Salah satu publikasi informasi perkara sesuai petunjuk Panitera Mahkamah Agung adalah 7616 K/Pid.Sus/2022 dan 7304 K/Pid.Sus/2022. Jika sebelumnya masyarakat hanya menerima informasi yang diminta untuk menolak koreksi, kini mereka juga dipersenjatai dengan informasi yang diminta untuk mengajukan keputusan demi perbaikan yang akan dikoreksi. Ini juga berlaku untuk keputusan yang berisi perintah “diberikan”.
Putusan dalam keterangan perkara merupakan perintah singkat yang memuat pokok-pokok putusan. Putusan dan pertimbangan lengkapnya dimuat dalam salinan putusan yang tersedia melalui Petunjuk Putusan Mahkamah Agung. Terkait pengiriman salinan putusan ke Pengadilan Tinggi, Surat Keputusan KMA No. 214 Tahun 2014. menetapkan batas waktu tidak lebih dari 96 hari sejak putusan dalam perkara tersebut. Menurut Ridwan Mansyur, lebih dari 30.000 salinan putusan dikirim ke Pengadilan Tinggi selama tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 20.144 dikirim dalam batas waktu yang ditentukan, dengan tingkat kepatuhan 66%. Ini lebih baik dari periode sebelumnya yang kepatuhannya hanya 10%. Berdasarkan data tersebut, waktu pengiriman salinan putusan pada tahun 2022 lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ridwan yakin pemenuhan waktu penyerahan salinan resolusi 2023 akan terus membaik JAKARTA | (12/1) Komisi Kehakiman (KY), melalui anggota Komisi dan Presiden Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Litbang, Binziad Kadafi, sangat mengapresiasi inisiatif MA di awal tahun 2023 yang semakin baik. sistem informasi kasus dengan memberikan informasi amar lebih lengkap. Hal tersebut diumumkan dalam siaran pers KY yang dipublikasikan pada Rabu (11/1/2023) di situs resmi KY.
āKY sangat mengapresiasi dan mendukung inisiatif MA pada awal Januari 2023 berupa peningkatan publikasi putusan di Sistem Informasi Perkara (Informasi Perkara) MA. Langkah ini, meski kecil, memiliki kepentingan strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas Mahkamah Agung,” ujar Binziad Kadafi.
Menurut Gaddafi, salah satu titik rawan korupsi adalah terbatasnya dan tertutupnya informasi tentang hasil suatu proses perkara di Mahkamah Agung. Membatasi/memblokir informasi ini akan memaksa pihak yang berperkara untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung, termasuk unsur tanggung jawab.
Kasasi Hefriansyah Ditolak Ma, Budi Utari Kembali Jadi Sekda?
Meski mengacu pada keputusan dan diumumkan pada hari yang sama dengan pengumuman keputusan, informasi singkat ini dianggap tidak cukup. Pihak yang berperkara masih mencari cara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Di sinilah terjadi spekulasi dan transaksi yang melibatkan atau melibatkan hakim yang dapat berujung pada pelanggaran KEPPH.
Melalui pengembangan informasi perkara MA, lanjut Gaddafi, ke depan para pencari keadilan dan masyarakat akan segera dapat mengetahui intisari putusan tersebut, antara lain ketentuan pidana yang diterapkan, lamanya pidana penjara, dan ruang lingkup proses pidana. denda dikenakan, bahkan pada status barang bukti, dan tidak dibatasi oleh penunjukan “Kabul” atau “Cuaca untuk kembali”.
āKY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai perkembangan yang dilakukan MA untuk mencegah korupsi dan mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri,ā kata Kadafi.
Menanggapi pengakuan KY atas prakarsa MA pada awal tahun 2023, Panitera MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa pengakuan KY merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memperbaiki penyelenggaraan peradilan sesuai mandatnya. Dukungan moral KY sangat penting untuk pemutakhiran Manajemen Perkara Mahkamah Agung yang berkelanjutan.
Aparatur Pengadilan Agama Soe Ikuti Sosialisasi Inovasi Dari Mahkamah Agung Dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung
Menurut Ridwan Mansyur, MA akan terus meningkatkan transparansi penanganan perkara di MA. Ridwan percaya bahwa transparansi adalah semangat keadilan, seperti kata Jeremy Bentham
āDi mana tidak ada publik, di situ tidak ada keadilan. Publisitas adalah jiwa keadilan. Itu adalah insentif terkuat untuk bisnis dan pertahanan paling pasti terhadap ketidakmungkinan. Itu adalah hakim dari hakim itu sendiri,ā kata Ridwan Mansyur merujuk pada Jeremi Pandangan Bentham tentang transparansi dan keadilan. JAKARTA | (9/20) – Sesuatu yang baru telah muncul dalam informasi kasus HARI INI. Informasi perkara MA biasanya hanya menampilkan proses pengurusan perkara di Mahkamah Agung, mulai hari ini (Selasa 20.09.2022) informasi perkara menunjukkan umur perkara dalam hari kalender. Umur perkara dihitung sejak berkas perkara diterima oleh badan peradilan (tanggal distribusi). Jika berkas dikirim ke pengadilan pengirim, batas usia kasus “menghilang” diganti dengan data lama proses pengurusan perkara, mulai dari lama proses putusan, lama proses protokoler. , serta lamanya proses pengiriman ke pengadilan pengirim.
Panitera Pengadilan Tinggi Ridwan Mansyur menjelaskan penambahan fitur umur perkara pada sistem informasi perkara Mahkamah Agung merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan proses penanganan perkara agar perkara dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. . Dengan fungsi ini, jika suatu kasus diselesaikan di luar waktu yang ditentukan, kita akan mengetahui pada tahap mana proses penundaan terjadi. Informasi ini tidak hanya diketahui oleh internal Mahkamah Agung, tetapi juga oleh para pihak yang berperkara dan masyarakat umum.
āFungsinya memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung dalam penanganan perkara. Penambahan fungsi ini sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan fungsi tersebut, kata Panitera MA.
Pengadilan Agama Kab. Kediri
Fungsi umur perkara adalah informasi lamanya proses pengurusan perkara sejak perkara diserahkan kepada majelis hakim. Selama perkara belum terselesaikan (dikirim ke Pengadilan Tinggi), fungsi ini menunjukkan panjang hari dengan menghitung selisih antara tanggal hari ini (hari ini) dengan tanggal surat tersebut dibagikan kepada majelis hakim.
Jika perkara ditutup yaitu dinilai dan dicatat serta dikirim ke pengadilan perujuk, maka sistem informasi perkara menampilkan lamanya proses untuk tahapan-tahapan beracara sebagai berikut:
Lamanya proses putusan adalah selisih antara tanggal penghentian dan tanggal penyerahan dokumen ke badan peradilan. Menurut SK KMA 214/2014, proses ini berlangsung selama 3 bulan.
Lamanya proses pendaftaran adalah selisih antara tanggal pendaftaran dengan tanggal putusan dalam perkara. Menurut SK KMA 214/2014, proses ini berlangsung selama 97 hari.
Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri
Lamanya proses pengajuan adalah selisih antara tanggal pengiriman perkara dan tanggal penolakan perkara. SK KMA 214/2014. keputusan no. memberikan waktu maksimal 14 hari kepada Urusan Junior untuk mengatur penyerahan berkas perkara.
Durasi prosedur (sejak putusan) adalah durasi prosedur yang dapat dihitung dari tanggal distribusi sampai dokumen dikirim ke Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung telah menetapkan tujuan untuk mempercepat waktu pemrosesan kasus menjadi tidak lebih dari 120 hari sejak mereka ditugaskan ke pengadilan banding.
Seluruh jangka waktu prosedur (awal pendaftaran) merupakan proses pengurusan perkara yang dihitung sejak tanggal pendaftaran sampai dengan berkas perkara/salinan putusan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. [am] PRESIDEN MAHKAMAH AGUNG: MAHKAMAH AKTIF MELINDUNGI DAN MELINDUNGI IKLIM BISNIS DI INDONESIA Jumat, 23 Juni 2023 18:05 WIB
MANAJEMEN KANTOR PERUSAHAAN BUKA LAPORAN KEUANGAN (PIPK) ACARA AUDIT INTERNAL MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 2023 Rabu, 21 Juni 2023 16:45 WIB
Pk Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung Ditolak
Perlakuan Khusus dan Diferensial (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO): Pendekatan Hukum dan Peraturan – Undangan Senin 13 Maret 2023 14:13 WIB
Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Pendamping Mutasi Sekretaris, Perpindahan Jabatan Fungsional dan Elektronik Dalam Penyelenggaraan Sistem Informasi Kepegawaian di Pengadilan Negeri Agun Senin, 9 Januari 2023 Pukul 17.21 WIB.
KEPUTUSAN PRESIDEN PENGADILAN TENTANG PERMOHONAN SAKSI BUKAN PAJAK VERSI 2.0 TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PNBP PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN BERKUASA 2.0.
REGULASI GAMBARAN PELAKSANAAN PASAL TERTENTU UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) Rabu, 1 September 2021, 11:25 WIB
Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia
2021. HASIL NO.2 DALAM PROSES PEMBANGUNAN PERUBAHAN PEMERINTAH ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.3 TAHUN 2016 TAHUN 2016 PENGADILAN NEGARA REVISI TATA CARA PENILAIAN DAN HAKIM NEGARA TENTANG PERUBAHAN CABANG 214 AGUSTUS.
HASIL SELEKSI PENYELESAIAN DASAR DIBUKA DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 POIN PRIBADI TAHUN 2023 Monday, July 3, 2023 18:58 WIB
TAHUN 2023 II. Langkah Menyusun Kinerja Anggaran Triwulan Melalui APLIKASI SMART-DJA Senin, 26 Juni 2023, 13.27 WIB Den Haag (15/06/2023) – Kunjungan delegasi MA. RvDR), Kamis (15/6). Fokus pada pembelajaran
